Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
Olahraga
24 jam yang lalu
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
2
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
Olahraga
7 jam yang lalu
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
3
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
4
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
7 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
5
Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk Laga Lawan Irak dan Filipina
Olahraga
8 jam yang lalu
Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk Laga Lawan Irak dan Filipina
6
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
7 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Diduga Serangan Jantung Saat Bersaksi di Pengadilan, Mantan Rektor UIN Imam Bonjol Meninggal Dunia

Diduga Serangan Jantung Saat Bersaksi di Pengadilan, Mantan Rektor UIN Imam Bonjol Meninggal Dunia
Guru besar UIN Padang Profesor Sirajuddin Zar terkena serangan jantung di persidangan kasus korupsi pengadaan tanah Kampus III IAIN Padang, Kamis 30 Agustus 2018. (foto: ist/viva.co.id)
Jum'at, 31 Agustus 2018 13:31 WIB
PADANG - Innalillahi wa inna ilaihi rojiun. Mantan Rektor IAIN Imam Bonjol Padang yang kini telah menjadi UIN Imam Bonjol Padang, Prof Sirajuddin Zar, meninggal mendadak saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Padang, Kamis (30/8/2018).

Awalnya, guru besar Filsafat Islam itu tak sadarkan diri di ruang sidang. Ia lalu dilarikan ke Rumah Sakit Siti Rahmah. Namun saat diperiksa petugas medis, ia sudah tak bernyawa lagi.

Diberitakan harianhaluan.com, Prof Sirajuddin Zar ditunjuk menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi kampus III IAIN jilid II yang menjerat mantan Pejabat Pemberi Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan tanah, Hendri Setiawan. Bersama empat rekannya Syaflinda, Adrian Asril serta Yeni Syofyan yang merupakan penerima ganti rugi tanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang.

Sirajuddin yang kala kasus bergulir menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak sendirian didatangkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ada juga Prof Asasriwarni selaku Wakil Ketua Panitia Pengadaan Tanah, Yulizar Yunus selaku Sekretaris pengadaan tanah, Yeldawati selaku bendahara, A Yessi dan Syafruddin selaku anggota.

Sebelum dilarikan ke Rumah Sakit Siti Rahmah, almarhum sempat memberikan keterangan terkait proyek pengadaan tanah pembangunan Kampus III IAIN itu. Sirajudin mengaku, mengetahui adanya serah terima pelepasan hak melalui dokumen.

"Yang menunjuk notaris serta PPAT itu Salmadanis (terpidana kasus korupsi IAIN jilid I)," kata Sirajudin saat bersaksi.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, jika kampus IAIN IB Padang melakukan pengadaan tanah yang bersumber dari dana APBNP sebesar Rp37,5 miliar.

Setelah itu, Rektor IAIN IB Padang menunjuk bagian keuangan termasuk terdakwa Hendri Setiawan selaku PPK saat itu. Rektor pun membentuk ketua pengadaan tanah yang diketuai Prof Salmadanis yang kini masih mendekam di sel tahanan Anak Air Padang.

Lalu, pihak kampus juga membuat tim sembilan berdasar SK Rektor. Setelah terbentuk, Salmadanis membuat rapat bersama rektor dan ditetapkan lokasi yang saat itu di kawasan Sungai Bangek.

Namun, saat sidang berjalan, saksi Sirajudin Zar tiba-tiba pingsan. Alhasil, kondisi ruang sidang yang semula alot mendadak buncah. Majelis hakim pun langsung menskor sidang beberapa menit.

Lalu, JPU dan beberapa saksi lainnya sempat menggotong saksi Sirajudin Zar keluar dari ruang sidang menuju mobil, untuk dilarikan ke RS Siti Rahmah.

Tak beberapa lama usai masuk ke RS, Sirajudin Zar dibawa keluar dari Instalasi Gawat Darurat (IGD) menggunakan tandu jenazah menuju ambulans untuk dibawa ke rumah duka.

Salah seorang perawat jaga di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit (RS) Siti Rahmah, Yulida Wati menyebutkan, almarhum diketahui meninggal karena mengalami serangan jantung.

"Ketika sudah berada di rumah sakit, kondisinya sudah tidak sadarkan diri, dalam pemeriksaan kami mendapati yang bersangkutan sudah meninggal dunia," ucap Yulida.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumbar Febru mengatakan, Sirajuddin sebelum dirujuk ke RS Siti Rahmah sedang berada di Pengadilan Negeri Padang, menjalani proses persidangan kasus korupsi pengadaan tanah kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Jilid II, beliau hadir sebagai Saksi dalam persidangan tersebut sekitar 15.21 WIB.

“Almarhum sempat memberikan keterangan sebelum pingsan dan dilarikan ke rumah sakit,” ujar Febru.

UIN Imam Bonjol Berduka

Mendengar kabar duka tersebut, sontak keluarga besar dan jajaran pimpinan UIN IB Padang mendatangi RS Siti Rahmah, sekitar pukul 17.00 WIB. Dari informasi yang diperoleh, jenazahnya akan dibawa ke rumah keluarganya di Parupuak Tabiang, Padang.

Kabag Humas UIN IB Padang, Suardi Sikumbang, menyebutkan, rencananya jenazah akan dikebumikan Jumat (31/8/2018) di Padang. "Jenazahnya sudah sampai di rumah, dan akan dikebumikan besok (hari ini, red)," kata Suardi.

Suardi mengatakan, Sirajuddin berasal dari Lagan, Pesisir Selatan, beliau meninggal dalam usai 65 tahun dan meninggalkan empat anak serta seorang istri. Salah seorang anaknya saat ini tengah menanti kebarangkatan ke Padang dari Jakarta. (h/mg-pmi)

Editor:Arie RF
Sumber:harianhaluan.com
Kategori:Sumatera Barat, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/