Pemdes Tanjungperanap Harap Polisi Usut Tuntas Kasus Karhutla
Penulis: Safrizal
Harapan itu disampaikan Kades Tanjungperanap Aswandi, Jumat (31/8/2018).
Kata Aswandi, saat penjaga kebun akan beraktivitas di Tanjungperanap, sudah dibuat kesepakatan. Yaitu tidak boleh membakar lahan selama di kebun.
Kesepakatan itu sebagaimana tertuang dalam peraturan desa tentang Karhutla. Penjaga kebun yang berjumlah 7 orang itu pun menyanggupi. Aswandi ikut menandatangani perjanjian, selaku yang mengetahui.
"Kita ada Perdes tentang Karhutla. Itu antisjpasi agar warga tak seenaknya membakar," kata Aswandi.
Rupanya, apa yang telah disepakati, dilanggar penjaga kebun.
Kebun kelapa yang berusia sekitar 2 tahun milik warga Tionghoa Selatpanjang terbakar sejak, Minggu (26/8/2018). Penjaga kebun warga Siak itu pun melarikan diri.
Sejak hari itu, pihak desa dibantu MPA, Damkar, TNI dan Polri berjibaku memadamkan api.
Beruntung Jumat dinihari turun hujan. Api di lokasi kebakaran padam.
"Alhamdulillah telah padam. Penjaga kebun melarikan diri," beber Aswandi.
Untuk itu, Aswandi berharap pihak kepolisian bisa mengusut tuntas kejadian itu. Sebab, sudah jelas siapa pemilik kebun kelapa yang terbakar kemarin.
Menurut info dari BPBD Kepulauan Meranti, lahan (kebun kelapa) yang terbakar luasnya lebih kurang 5 hektar. Lokasinya di Dusun I Parit Senen.
Pendinginan hari Kamis (30/8/2018) melibatkan personil antara lain 3 orang dari TNI, 6 orang dari Polri, 12 orang BPBD, dan 5 orang MPA.
Dengan menggunakan peralatan 1 unit Speed BPBD, 2 unit Mesin Mini Striker BPBD, 2 unit Sibahura BPBD, 1 unit mesin Robin MPA. Jarak lokasi kebakaran dari koramil lebih kurang 35 KM. Lewat Darat 3.5 jam, lewat laut 1.5 jam
Sejauh ini, polisi telah memeriksa anak pemilik kebun sebagai saksi. Sementara pemilik kebun atas nama Ahe alias Rudi sedang berada di luar daerah. Lokasi kebakaran juga telah dipasang police line. ***