Modus Minta Sumbangan untuk Masjid dengan Modal Surat Abal-abal, Pria 50 Tahun Dibekuk Petugas
Tetapi, saat meminta sumbangan di area Desa Bandung, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan. Sadimin justru diamankan oleh jajaran Satreskrim Polsek setempat. Pengamanan dilakukan lantaran saat dilakukan pemeriksaan surat tugas tersebut telah mati alias tidak berlaku lagi. Sehingga, dugaan kuat sumbangan yang didapatkan Sadimin hasilnya masuk ke kantong pribadi.
"Kita amankan Sadimin ini karena saat diperiksa surat tugas dari panitia masjid yang di maksud telah lama mati," terang AKP Bidarudin Kasubag Humas Polres Bangkalan, Sabtu (1/9/2019).
Lebih lanjut Bida menjelaskan, setelah dilakukan kroscek ke Masjid Miftahul Huda di Sumenep memang masjid tersebut dalam proses pembangunan. Akan tetapi surat tugas yang dipegang oleh Sadimin dalam kondisi tidak berlaku lagi.
"Meskipun tidak dilakukan penahanan terhadap Sadimin, tetapi pria paruh baya ini harus menandatanggani surat pernyataan," pungkasnya.***
Editor | : | Muslikhin Effendy |
Sumber | : | beritajatim.com |
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Jawa Timur |