Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
23 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
2
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
6 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
3
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
5 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
4
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
5 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
5
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
5 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
6
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
5 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Modus Minta Sumbangan untuk Masjid dengan Modal Surat Abal-abal, Pria 50 Tahun Dibekuk Petugas

Modus Minta Sumbangan untuk Masjid dengan Modal Surat Abal-abal, Pria 50 Tahun Dibekuk Petugas
Minggu, 02 September 2018 01:09 WIB
SUMENEP - Berbekal surat tugas abal-abal dari panitia pengalangan dana untuk pembangunan Masjid Miftahul Huda, Sadimin (50) warga Dusun Bulu, Desa Peragaan Daya, Kecamatan Peragaan, Kabupaten Sumenep, berkeliling lintas kabupaten se Madura untuk mencari donatur.

Tetapi, saat meminta  sumbangan di area Desa Bandung, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan. Sadimin justru diamankan oleh jajaran Satreskrim Polsek setempat. Pengamanan dilakukan lantaran saat dilakukan pemeriksaan surat tugas tersebut telah mati alias tidak berlaku lagi. Sehingga, dugaan kuat sumbangan yang didapatkan Sadimin hasilnya masuk ke kantong pribadi.

"Kita amankan Sadimin ini karena saat diperiksa surat tugas dari panitia masjid yang di maksud telah lama mati," terang AKP Bidarudin Kasubag Humas Polres Bangkalan, Sabtu (1/9/2019).

Lebih lanjut Bida menjelaskan, setelah dilakukan kroscek ke Masjid Miftahul Huda di Sumenep memang masjid tersebut dalam proses pembangunan. Akan tetapi surat tugas yang dipegang oleh Sadimin dalam kondisi tidak berlaku lagi.

"Meskipun tidak dilakukan penahanan terhadap Sadimin, tetapi pria paruh baya ini harus menandatanggani surat pernyataan," pungkasnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:beritajatim.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Jawa Timur
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/