Bawa Kabur dan Jual Motor Ojol, Seorang Pemuda Ditangkap di Sumbar
Penulis: Winda Mayma Turnip
Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi Priadinata, Senin, (3/9/2018), mengungkapkan pelaku akhirnya ditangkap oleh Polda Sumbar pada Kamis (9/8). Polda Sumbar kemudian menyerahkan pelaku ke Polresta Pekanbaru, untuk selanjutnya Polresta Pekanbaru menyerahkan ke Polsek Bukit Raya.
"Dari pengakuan tersangka dan pengembangan yang kita lakukan, pelaku telah mengambil 1 unit sepeda motor Yamaha Jenis Jupiter Z, warna merah hitam, bernomor polisi BM 5270 ED," ujar Edy.
Lebih lanjut, AKBP Edy Sumardy menerangkan, tersangka menggunakan hasil curiannya untuk memenuhi kebutuhan sehari - hari karena merupakan seorang pengangguran. Bersamaan dengan sepeda motor tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni sebuah celana pendek jeans merek NTF MAN warna biru, dan 1 lembar STNK.
Kronologi kejadian ini sendiri bermula dari korban yang hendak memasuki Geprek Bensu dan meninggalkan motornya dalam keadaan stang terkunci. Pelaku kemudian melihat kesempatan itu dan menggunakan kunci leter Y, sambil mendorong motor tersebut.
Sayangnya, aksi pelaku diketahui oleh saksi yang bertugas menjaga parkir. saksi kemudian berteriak bertanya kepada pengunjung bahwa ada sebuah motor yang sedang didorong oleh orang tak dikenal.
"Ada saksi yang berteriak 'motor siapa yang ditrotoar, soalnya ada yang mendorong motor itu?', korban akhirnya keluar dan mendapati motornya sudah tidak ada. namun, saat itu, tersangka sudah hilang dan tidak dapat ditangkap," ujarnya.
Pelaku akan dijerat pasal 363 ayat 2 ke 3 dan ke 5 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. ***