Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
11 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
11 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
11 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
5
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
23 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
6
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
5 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Home  /  Berita  /  Riau

Bawa Kabur dan Jual Motor Ojol, Seorang Pemuda Ditangkap di Sumbar

Bawa Kabur dan Jual Motor Ojol, Seorang Pemuda Ditangkap di Sumbar
Senin, 03 September 2018 15:01 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Pemuda berinisial Rf alias Eko (23) tahun, berhasil ditangkap setelah membawa kabur dan menjual sepeda motor milik seorang ojek online (ojol) yang diambilnya di parkiran Restoran Ayam Geprek Bensu, Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru. Pelaku sempat kabur ke Provinsi Sumatera Barat, setelah berhasil menjual sepeda motor tersebut seharga Rp1.300.000 kepada Ir.

Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi Priadinata, Senin, (3/9/2018), mengungkapkan pelaku akhirnya ditangkap oleh Polda Sumbar pada Kamis (9/8). Polda Sumbar kemudian menyerahkan pelaku ke Polresta Pekanbaru, untuk selanjutnya Polresta Pekanbaru menyerahkan ke Polsek Bukit Raya.

"Dari pengakuan tersangka dan pengembangan yang kita lakukan, pelaku telah mengambil 1 unit sepeda motor Yamaha Jenis Jupiter Z, warna merah hitam, bernomor polisi BM 5270 ED," ujar Edy.

Lebih lanjut, AKBP Edy Sumardy menerangkan, tersangka menggunakan hasil curiannya untuk memenuhi kebutuhan sehari - hari karena merupakan seorang pengangguran. Bersamaan dengan sepeda motor tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni sebuah celana pendek jeans merek NTF MAN warna biru, dan 1 lembar STNK.

Kronologi kejadian ini sendiri bermula dari korban yang hendak memasuki Geprek Bensu dan meninggalkan motornya dalam keadaan stang terkunci. Pelaku kemudian melihat kesempatan itu dan menggunakan kunci leter Y, sambil mendorong motor tersebut.

Sayangnya, aksi pelaku diketahui oleh saksi yang bertugas menjaga parkir. saksi kemudian berteriak bertanya kepada pengunjung bahwa ada sebuah motor yang sedang didorong oleh orang tak dikenal. 

"Ada saksi yang berteriak 'motor siapa yang ditrotoar, soalnya ada yang mendorong motor itu?', korban akhirnya keluar dan mendapati motornya sudah tidak ada. namun, saat itu, tersangka sudah hilang dan tidak dapat ditangkap," ujarnya.

Pelaku akan dijerat pasal 363 ayat 2 ke 3 dan ke 5 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/