Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
11 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
11 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
6 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
5 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
5 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
5 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  Riau

Dishub Pelalawan Siapkan Sanksi Tegas Truk Bertonase Berat Langgar Ketentuan

Dishub Pelalawan Siapkan Sanksi Tegas Truk Bertonase Berat Langgar Ketentuan
Portal Km 55 Pangkalan Kerinci sempat jatuh, beberapa waktu lalu.
Senin, 03 September 2018 21:45 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALANKERINCI - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pelalawan akan memberikan sanksi tegas bagi kendaraan bertonase berat yang melanggar ketentuan ketika melintas di wilayah dalam Kota Pangkalan Kerinci.

"Setelah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memasang kembali portal di Km 55 dan Km 5 Pangkalan Kerinci, kita lanjutkan dengan pengawasan," kata Kepala Dishub Kabupaten Pelalawan, Tengku Ridwan Mustafa, Senin (3/9/2018).

Lanjurnya menjelaskan, setelah portal di kedua titik jalan tersebut kembali terpasang sesuai dengan standard, secara otomatos Dishub Pelalawan akan melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang melintas.

"Secara otomatis pengawasan dilakukan. Selain itu, kita juga akan lakukan patroli secara rutin," jelasnya.

Disampaikan Tengku Ridwan, kendaraan bertonase besar yang melintas di rute Km 55 hingga Km 5 Pangkalan Kerinci siap-siap mendapat sanksi tegas. Sebab, lintasan jalan dalam kota tidak diperuntukkan bagi kendaraan bertonase besar.

"Kendaraan yang tonasenya lebih dari 8 ton, diberikan sanksi tegas berupa tilang. Karena jalan dalam kota ini tipe kelas tiga, tak sesuai untuk kendaraan berat," ujarnya.

Pengawasan, akan dilakukan oleh Dishub Pelalawan di wilayah dalam kota. "Untuk kota, wilayah pengawasan kita seluruh jalan kabupaten," pungkas Tengku Ridwan.

Diberitakan GoRiau sebelumnya, Dishub Pelalawan gagal menjalankan tugas dan wewenangnya sehingga kendaraan bertonase berat begitu merajalela.

Terlalu banyak kendaraan bertonase besar mondar mandir di Kota Pangkalan Kerinci sehingga merusak jalan dan mengganggu aktifitas warga, karena itu portal di Km 55 harus diaktifkan kembali.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Pelalawan, Baharudin, Rabu (29/8/2018) menilai, Dishub Pelalawan telah gagal melakukan tugasnya. "Selama ini Dishub tutup mata dengan tugasnya, khususnya di Kota Pangkalan Kerinci," katanya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/