MUI Sumbar Tolak Pengaturan Pengeras Suara di Masjid
"Peraturan tentang pengeras suara oleh Kemenag RI tersebut berdampak pada pembatasan syiar agama. Selain itu, pembatasan tersebut telah menyentuh persoalan yang sangat sensitif dalam diri kaum muslimin," ujar Buya Gusrizal di Padang, Kamis (6/9/2018) seperti dilansir Covesia.com.
Menurut dia, pihaknya telah melakukan rapat pada Selasa (4/9) dan disepakati MUI Sumbar menolak aturan Kemenag terkait Masyarakat Islam Nomor B.3940/DJ.III/HK.00.07/08/2018 tentang pelaksanaan instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: KEP/D/101/1978 tentang pengeras suara di masjid, langgar dan musala.
"Aturan tentang pengeras suara sudah ada sejak tahun 1978 namun tidak efektif, sekarang dimunculkan lagi ini akan menimbulkan gejolak ditengah masyarakat makanya MUI Sumbar menolaknya," sebutnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) RI meminta setiap jajaran di daerah agar mensosialisasikan aturan pengeras suara melalui surat edaran (SE) Dirjen Bimas Islam Nomor B. 3940/DJ.III/HK.00.07/08/2018 tanggal 24 Agustus 2018 lalu. ***
Editor | : | Arie RF |
Sumber | : | covesia.com |
Kategori | : | Umum, GoNews Group, Sumatera Barat |