Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
8 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
8 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
6 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
4
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
7 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
7 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

MUI Sumbar Tolak Pengaturan Pengeras Suara di Masjid

MUI Sumbar Tolak Pengaturan Pengeras Suara di Masjid
Buya Gusrizal Gazahar
Kamis, 06 September 2018 18:51 WIB
PADANG - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat (Sumbar) Buya Gusrizal Gazahar menolak dengan tegas himbauan dari Kemenag RI melalui surat edaran (SE) tentang sosialisasi aturan penggunaan pengeras suara di setiap masjid.

"Peraturan tentang pengeras suara oleh Kemenag RI tersebut berdampak pada pembatasan syiar agama. Selain itu, pembatasan tersebut telah menyentuh persoalan yang sangat sensitif dalam diri kaum muslimin," ujar Buya Gusrizal di Padang, Kamis (6/9/2018) seperti dilansir Covesia.com.

Menurut dia, pihaknya telah melakukan rapat pada Selasa (4/9) dan disepakati MUI Sumbar menolak aturan Kemenag terkait Masyarakat Islam Nomor B.3940/DJ.III/HK.00.07/08/2018 tentang pelaksanaan instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: KEP/D/101/1978 tentang pengeras suara di masjid, langgar dan musala.

"Aturan tentang pengeras suara sudah ada sejak tahun 1978 namun tidak efektif, sekarang dimunculkan lagi ini akan menimbulkan gejolak ditengah masyarakat makanya MUI Sumbar menolaknya," sebutnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) RI meminta setiap jajaran di daerah agar mensosialisasikan aturan pengeras suara melalui surat edaran (SE) Dirjen Bimas Islam Nomor B. 3940/DJ.III/HK.00.07/08/2018 tanggal 24 Agustus 2018 lalu. ***

Editor:Arie RF
Sumber:covesia.com
Kategori:Umum, GoNews Group, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/