Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
24 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
24 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
5
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
24 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
6
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
23 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Home  /  Berita  /  Riau

Pajak Sarang Burung Walet Mulai Dikutip, DPKAD Pelalawan Libatkan Asosiasi

Pajak Sarang Burung Walet Mulai Dikutip, DPKAD Pelalawan Libatkan Asosiasi
Kota Pangkalan Kerinci. Banyak lantai atas ruko di kota ini menjadi sarang walet.
Kamis, 06 September 2018 10:56 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALANKERINCI - Potensi usaha burung walet di Kabupaten Pelalawan semakin menggiurkan. Pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) pun ikut berkeinginan memungut pendapatan daerah melalui pajak penghasilan usaha tersebut.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten tentang retribusi izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet sudah ada sebagai dasar pengutipan dari usaha tersebut.

"Senin besok mulai penagihan, untuk tahun 2018 ini," kata Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Pelalawan, Davidson Saharuddin, Kamis (6/9/2018).

Landasan pengutipan dari sektor pajak ini sudah kuat. Disebutkannya, khusus untuk Kecamatan Pangkalan Kerinci jumlah pengusaha burung walet mencapai ratusan.

"Untuk Pangkalan Kerinci yang sudah terdata sebanyak 380 pengusaha. Jumlah ini sangat potensial," ujar Davidson, kepada GoRiau.

Menurutnya, pengutipan dari sektor pajak ini akan dihitung dari hasil produksi sebesar 10 persen dari harga penjualan per bulan bagi usaha burung walet yang sudah berproduksi.

"Jadi, penetapan besaran pajak dari burung walet ini akan dihitung dari hasil produksi. Besarannya mencapai 10 persen dari harga penjualan per bulan bagi yang sudah berproduksi," jelasnya.

Dalam hal ini, kata Davidson, pihaknya melibatkan asosiasi pengusahan walet di Kabupaten Pelalawan. "Asosiasi inilah yang menjadi corong kita," ujarnya, menutup. ***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/