Pajak Sarang Burung Walet Mulai Dikutip, DPKAD Pelalawan Libatkan Asosiasi
Penulis: Farikhin
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten tentang retribusi izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet sudah ada sebagai dasar pengutipan dari usaha tersebut.
"Senin besok mulai penagihan, untuk tahun 2018 ini," kata Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Pelalawan, Davidson Saharuddin, Kamis (6/9/2018).
Landasan pengutipan dari sektor pajak ini sudah kuat. Disebutkannya, khusus untuk Kecamatan Pangkalan Kerinci jumlah pengusaha burung walet mencapai ratusan.
"Untuk Pangkalan Kerinci yang sudah terdata sebanyak 380 pengusaha. Jumlah ini sangat potensial," ujar Davidson, kepada GoRiau.
Menurutnya, pengutipan dari sektor pajak ini akan dihitung dari hasil produksi sebesar 10 persen dari harga penjualan per bulan bagi usaha burung walet yang sudah berproduksi.
"Jadi, penetapan besaran pajak dari burung walet ini akan dihitung dari hasil produksi. Besarannya mencapai 10 persen dari harga penjualan per bulan bagi yang sudah berproduksi," jelasnya.
Dalam hal ini, kata Davidson, pihaknya melibatkan asosiasi pengusahan walet di Kabupaten Pelalawan. "Asosiasi inilah yang menjadi corong kita," ujarnya, menutup. ***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |