Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
22 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
20 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
18 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
18 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pemerhati THM, S.Tete Marthadilaga: Bila Terbukti Edarkan Narkoba, Cabut Izin Lounge Crown

Pemerhati THM, S.Tete Marthadilaga: Bila Terbukti Edarkan Narkoba, Cabut Izin Lounge Crown
Senin, 10 September 2018 22:37 WIB
Penulis: C. Karundeng
JAKARTA - Pemerhati Tempat Hiburan Malam (THM), S. Tete Marthadilaga, mengingatkan agar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tidak gegabah mengambil keputusan sanksi terhadap tempat hiburan yang melakukan pelanggaran. Seperti halnya adanya pengunjung yang tewas diduga over dosis (OD) di Lounge Diskotik Crown Tamansari Jakarta Barat, senin (10/09/2018) pagi.

Seperti diketahui, Salesman Perusahaan Swasta, ditemukan tewas diduga over dosis minuman keras. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Diskotek Lounge Crown, Tamansari, Jakarta Barat, Senin (10/09/2018) sekitar pukul 05.00 WIB pagi.

Menurut Mas Tete, sapaannya, jangan sampai terulang kasus yang menimpa diskotik Excotic. Biarkan penyiduk kepolisian bekerja secara profesional dan jangan ada intervensi dari institusi lain hanya karena ada kepentingan. Namun begitu aparat yang melakukan penyidikan juga harus diawasi untuk mencegah kongkalikong antara pengusaha hiburan dengan penyidik.

"Jenazah harus diotopsi dan harus ada saksi baik teman korban maupun karyawan Crown dimintai keterangan," tandas Mas Tete.

Selain itu, lanjut Mas Tete, over dosisnya salahguna narkoba jenis apa. Apakah sabu ataukah ekstasy alias inex. Namun OD di Lounge Crown dikatakan OD karena minum Long Island. Ini yang perlu dicermati. Bisa saja hal ini terjadi, seperti halnya orang tewas minum oplosan.

Untuk operasional diskotik, sudah beberapa bulan ini Diskotik Crown tutup. Dan hanya Diskotik Lounge Crown yang masih buka, termasuk tempat hiburan karaoke.

Terkait kasus dugaan OD di Lounge Crown, Gubernur Anies harus menunjukkan tajinya untuk menutup, setelah mencabut surat izin usaha pariwisata Diskotik Lounge Crown. Hal ini dilakukan apabila tempat hiburan yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran peredaran narkoba.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan telah ditemukan mayat yang terindentifikasi berinitial IJS, di Lounge Diskotik Crown, pada Sabtu (09/09/2018), sekitar pulul 05.00 WIB.

Menurut Argo penyebab pasti korban meninggal dunia masih dalam penyelidikan Polsek Tamansari, Jakarta Barat. Namun dugaan sementara korban tewas akibat over dosis (OD).

Argo menjelaskan, kejadian ini dilaporkan ke Siaga Ops Polda Metro Jaya Jam : 17.24 Wib. No. Laporan Polisi : 25/Lapga/Ix/2018/Sektro Tamansari. Tempat Kejadian Perkara di Lounge Diskotik Crown.

Saksi yang sudah diminta keterangannya dilokasi kejadian, jelas Argo adalah Rujanto – yang menjelaskan bahwa korban sebelumnya meminum Long Island. Entah apa penyebabnya, tiba-tiba saja korban mengalami Kejang-Kejang. Korban pun langsung dibawa ke Rumah Sakit Husada untuk mendapatkan pertolongan.

Namun sayangnya terlambat. Sebelum diambil tindakan korban sudah tewas. Dokter menyatakan korban meninggal dunia dan tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan. Selanjutnya korban dikirim ke RSCM untuk dimintakan visum. Kasusnya sendiri ditangani Polsek Tamansari.

OD Long Island.

Dalam kesempatan lain, Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari AKP Rango Siregar menyampaikan, jika kasus pengunjung diskotek tewas itu berawal dari laporan Rumah Sakit Husada, Jakarta Pusat. "Ya kita dapat laporannya dari RS Husada," ujar Rango saat dikonfirmasi, Senin (10/09/2018).

Dari penyelidikan sementara, kata Rango, IJ yang bekerja sebagai sales perusahaan swasta itu datang ke Lounge Crown bersama tiga rekannya. Kemudian, lanjut Rango mereka memesan minuman keras jenis Long Island di diskotek tersebut. Meski demikian, Rango mengaku belum bisa memastikan penyebab kematian pasti IJ.

"Iya (minum-minum di diskotek), tapi ini masih penyelidikan kita ya. Kita masih belum bisa memberikan keterangan resmi," kata dia.

Alasan polisi belum bisa memberikan kesimpulan atas tewasnya IJ karena masih menunggu hasil visum dari rumah sakit. "Karena hasil visum juga belum didapat. Apa penyebab kematiannya," ujarnya.

Pasca ditemukan tewas, jasad IJ langsung dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat. Polisi pun telah memeriksa sejumlah pegawai Lounge Crowm guna menindaklanjuti kasus tewasnya pria tersebut. "Sudah kami periksa, security dengan waiters ya," ujarnya. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/