Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
20 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
15 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
15 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  Riau

Putusan MA soal PT Merbau Sudah Inkrah, KLHK: Pengadilan Harus Segera Eksekusi

Putusan MA soal PT Merbau Sudah Inkrah, KLHK: Pengadilan Harus Segera Eksekusi
Ilustarasi.
Selasa, 11 September 2018 16:46 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
PEKANBARU - Pengadilan Negeri Pekanbaru belum melakukan eksekusi terhadap PT Merbau Pelalawan Lestari yang didenda Rp 16,2 triliun atas kasus kejahatan lingkungan. Perusahaan itu diduga pembalakan kayu hutan secara liar atau ilegal loging, untuk membuka perkebunan kelapa sawit.‎

Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, putusan Kasasi Mahkamah Agung sebenarnya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Tapi PN Pekanbaru belum juga mau melakukan eksekusi terhadap PT Merbau.

"Kami meminta PN Pekanbaru melakukan eksekusi. Karena dengan putusan Kasasi MA yang mengabulkan gugatan KLHK, seharusnya sudah inkrah," kata Rasio, Selasa (11/9/2018).

Eksekusi terhadap PT Merbau dilakukan bisa dengan berbagai cara sesuai aturan perundang-undangan. Salah satunya dengan melakukan penyitaan aset perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut.

"Demi keadalian, putusan tersebut harus dilaksanakan. Segera eksekusi perusahaan PT Merbau itu," tegas Rasio.

Sementara itu, Direktur PT Merbau Pelalawan H Koswara melakukan pembelaan dengan adanya desakan eksekusi tersebut. Dia mengatakan, pihaknya memang belum membayar denda yang diputuskan Mahkamah Agung dalam hasil kasasi tersebut.

Sebab, Koswara mengaku masih menunggu hasil upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK).

"Iya belum. Kita masih menunggu hasil PK, dan itu sudah kita serahkan kepada pengacara kita," ujar Koswara seperti dilansir GoNews.co dari merdeka.com.

Koswara mengaku tidak bisa menjelaskan secara detil soal kasus gugatan perdata yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap perusahaan mereka pada 2016 lalu. Dia mengaku masih berada di luar negeri.

"Tidak bisa dijelaskan di telepon, saya masih di Kuala Lumpur (Malaysia)," ucap Koswara.

Koswara sendiri diketahui memiliki rumah mewah dan kos-kosan bertingkat di daerah Panam, Kota Pekanbaru. Namun saat dihubungi, Koswara tidak merespon soal itu.?

Untuk diketahui, pada 18 Agustus 2016 lalu, Mahkamah Agung memvonis PT Merbau Pelalawan Lestari untuk membayar denda kepada Negara senilai Rp 16,2 triliun terkait kasus pembalakan liar yang merusak lingkungan. Namun hingga kini H Koswara belum membayarnya.

Padahal sudah jelas, putusan MA dengan nomor perkara 460 K/Pdt/2016 ini memenangkan kasasi yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 79/PDT/2014/PTR, tanggal  28 November 2014 juncto Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor157/Pdt.G/2013/PN Pbr. tanggal 3 Maret 2014.

Dari salinan putusan yang diterima redaksi disebutkan bahwa pihak tergugat, PT Merbau terbukti melakukan penebangan hutan di luar lokasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT).

Hakim Agung juga menyatakan perusahaan itu bersalah karena telah menebang hutan di dalam lokasi IUPHHK-HT dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah perbuatan melanggar hukum.

"Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup kepada negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia secara langsung dan seketika kepada Penggugat sejumlah Rp 16.224.574.805.000,00," bunyi putusan tersebut.

Dalam putusan juga disebutkan, kerugian akibat perusakan lingkungan hidup dalam areal IUPHHK-HT seluas lebih kurang 5.590 hektare senilai Rp 12.167.725.050.

?Bahkan kerugian akibat perusakan lingkungan hidup dalam areal IUPHHK-HT seluas lebih kurang 1.873 hektare senilai Rp 4.076.849.755.000.

Sidang MA itu, dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Takdir Rahmadi dengan anggota hakim I Gusti Agung Sumanatha dan Dr Nurul Elmiyah. Sedangkan Edy Wibowo selaku Panitera Pengganti.***

Sumber:GoNews.co dan Merdeka.com
Kategori:Umum, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/