Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
21 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
17 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
6
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
17 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Fahri Hamzah Minta KPU Revisi Peraturan Soal Larangan Eks Koruptor Nyaleg

Fahri Hamzah Minta KPU Revisi Peraturan Soal Larangan Eks Koruptor Nyaleg
Senin, 17 September 2018 14:14 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) terkait larangan eks koruptor untuk maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019 mendatang.

Apalagi, Mahkamah Agung (MA) telah mengembalikan pengertian dan kesadaran tentang sesuatu yang benar bahwa KPU tidak boleh membuat norma.

"Itu bukan tugas KPU. Pembuatan norma, hanya dilakukan DPR bersama Presiden dalam pembuatan UU. KPU sebagai pelaksana teknis UU, hanya membuat aturan yang sesuai dengan UU, tidak boleh membuat aturan tambahan yang membuat norma dan lainnya," kata Fahri, melalui pesan singkatnya yang diterima wartawan, Minggu (16/9/2018).

Hal itu menyikapi putusan MA yang menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu No 7 Tahun 2017.

Kata Fahri, putusan MA tersebut sudah sesui dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tanah air. Untuk itu, KPU harus segera merevisi PKPU tersebut.

"Jadi keputusan MA ini melegakan dan kepada KPU untuk segera merevisi PKPU yang sesuai dengan UU, keputusan MA, serta MK sebelumnya," tegasnya.

Diketahui, MA telah resmi membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten Kota.

Dengan putusan tersebut, maka mantan narapidana kasus korupsi diperbolehkan untuk mendaftarkan diri sebagai caleg pada Pemilu 2019.

Juru bicara MA, Suhadi mengatakan pertimbangan putusan tersebut karena Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g PKPU Nomor 20 tahun 2018 bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Itu bertentangan dengan UU Pemilu. UU Pemilu kan membolehkan dengan persyaratan tertentu tapi kalau PKPU kan menutup sama sekali," kata Suhadi.

Permohonan uji materi Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g PKPU Nomor 20 tahun 2018 diajukan oleh sekitar 12 pihak. Para pemohon itu di antaranya Muhammad Taufik, Djekmon Ambisi, Wa Ode Nurhayati, Jumanto, Masyhur Masie Abunawas, Abdulgani AUP, Usman Effendi, dan Ririn Rosiana.

Mereka memohon pengujian Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan Pasal 60 huruf j PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang dinilai bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu. TAGS : Pemilu 2019 KPU PKPU Bawaslu.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/