Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
Olahraga
23 jam yang lalu
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
2
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Olahraga
19 jam yang lalu
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
3
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
Olahraga
19 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
4
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Larang Pengurus Parpol jadi Senator, DPD: MK Langgar Konstitusi

Larang Pengurus Parpol jadi Senator, DPD: MK Langgar Konstitusi
Kamis, 20 September 2018 22:28 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menilai Mahkamah Konstitusi telah melanggar konstitusi terkait syarat calon anggota DPD RI, antara lain Pasal 28 I UUD 1945.

Pasal 28I ayat (1) menyebutkan: "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun."

"Sehubungan dengan itu, DPD RI prihatin terhadap ketidakpastian hukum yang terjadi akibat pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi," tegas Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono di Jakarta, Kamis (20/9) malam.

Menurut Nono Sampono, DPD RI menyatakan tidak percaya dengan kesungguhan Mahkamah Konstitusi untuk menjaga tegaknya pelaksanaan konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pasalnya, putusan MK terkait latar belakang calon DPD dianggap telah melanggar Pasal 28I UUD 1945.

"Perintah MK kepada KPU untuk melaksanakan Putusan MK No. 30/ PUU - XVI/ 2018 merupakan Putusan Ultra Petita dan melanggar pasal 28I UUD 1945, yakni tidak boleh ada hukum yang berlaku surut," tegas Nono Sampono.

Lebih lanjut, Nono menyatakan DPD RI akan melakukan tindakan hukum untuk menghentikan pelanggaran/pelecehan konstitusi, antara lain melaporkan oknum Hakim Konstitusi ke dewan etik MK dan atau tindakan hukum lainnya sesuai aturan perundangan yang berlaku.

Nono Sampono juga menyatakan DPD RI akan menggunakan hak politik untuk mengusulkan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak perlu mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK memerintahkan KPU melarang funsionaris partai menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilu 2019.

Yusril menilai pertimbangan MK memerintahkan KPU untuk melakukan suatu tindakan tertentu telah melampaui kewenangan. "Pertimbangan seperti itu (MK memerintahkan KPU menolak calon anggota DPD berlatar belakang fungsionaris partai) tidak perlu dipatuhi oleh KPU," pungkas Yusril. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/