Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
11 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
9 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
4
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
7 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
5
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
7 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
6
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Home  /  Berita  /  GoNews Group

GKN di Pinangbaris, Polsek Sunggal Tangkap Warga Binjai

GKN di Pinangbaris, Polsek Sunggal Tangkap Warga Binjai
Tersangka Narkoba yang Terjaring Operasi GKN Polsek Sunggal
Sabtu, 22 September 2018 01:31 WIB
Penulis: Rijam Kamal

MEDAN-Polsek Sunggal menangkap David Haryanto Harahap (37) dalam Operasi Gempur Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Pinangbaris Gang Wakaf.

Dari penduduk Jalan Perintis Kemerdekaan, Asrama 121 Asam Kumbang, Kebun Lada Binjai Utara ini, Polsek Sunggal menyita ganja kering dibungkus dalam uang kertas pecahan Rp. 1.000 dan sebatang rokok yang sudah dicampur ganja. “Selain mengamankan warga Binjai Utara tersebut, operasi GKN yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE juga berhasil mengamankan dua tersangka lainnya,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH menjawab GoSumut, Jumat, (21/9/2018).

Dijelaskan Yasir, dua tersangka narkoba dimaksud masing-masing Eki (33) warga Jalan Stasiun Nomor 6-C Desa Lalang Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan Eki Perdana (29) penduduk Jalan Swadaya Gang Hasan Basri Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal. “Dari kedua pelaku yang dijaring pada GKN di Jalan Wakaf 2 GANG Keluarga Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal ini, kita berhasil menyita alat isap sabu, kaca pirex berisi sabu, kompeng, mancis dan plastik klip bekas sabu,” jelas Alumnus Akpol Tahun 2005 ini.

Usai diamankan, kata Yasir, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. “Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tandas orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini.

Editor:Sisie
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/