LAMR Tidak Mengadu ke Fadli Zon Soal Pencopotan Aparat
Penulis: Ratna Sari Dewi
Demikian dikatakan Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) Datuk Seri Al Azhar dalam keterangan pers Senin malam, menanggapi berita yang menyebutkan LAMR mengadu ke Fadli Zon untuk mendesak pencopotan sejumlah pejabat di Riau. Berita ini muncul di berbagai media online baik yang berpusat di Jakarta maupun di Pekanbaru.
Menurut berita itu, LAMR Front Pembela Bumi Lancang Kuning, menemukan adanya pelanggaran hak konstitusional warga negara karena melarang penyelenggaraan deklarasi #2019GantiPresiden, 25 Agustus 2018. Di antaranya, tokoh gerakan itu yakni Neno Warisman dipersekusi yang melibatkan Polda Riau, Binda Riau, dan Polres Pekanbaru. Oleh karena itu ketiga pejabat tersebut diminta dicopot dari jabatan mereka masing-masing.
Menurut Datuk Seri Al Azhar, LAMR tidak menyampaikan soal-soal tersebut kepada Fadli Zon. "Yang kami tahu bahwa yang datang menemui Fadli Zon itu adalah mereka yang menamakan diri Front Pembela Bumi Lancang Kuning yang secara organisatoris tidak ada hubungannya dengan LAMR," kata Al Azhar.
Dia menyebutkan, dalam foto yang menyertai berita tersebut memang terlihat anggota MKA LAMR, Azlaini Agus. "Tapi Senin pagi, beliau mengirim WA kepada saya, menemui Fadli dalam kapasitas advokat, bukan sebagai pengurus MKA LAMR," kata Datuk Seri Al Azhar.
Berkaitan dengan hal itu pula, lanjut Datuk Seri Al Azhar, LAMR tidak bertanggung jawab atas apa-apa yang menjadi pembicaraan berkaitan pencopotan sejumlah pejabat di Riau tersebut dengan latar belakang peristiwa #2019GantiPresiden. ***