Fakta Persidangan Tipikor Pekanbaru, Ternyata Proyek Pekerjaan Pembuatan Danau Buatan Rohil Tidak Selesai 100 Persen
Penulis: Amrial
Dalam keterangan dihadapan majelis hakim, saksi mantan kadis Pariwisata Rohil, Tarmizi Madjid, mengungkapkan, tahun 2013 yang lalu, Dinas Pariwisata menganggarkan dana sebesar Rp1,7 Miliar untuk pembangunan danau buatan.
Awalnya proyek ini direncanakan akan dibangun di komplek gedung pemuda, ternyata setelah ditelusuri oleh konsultan perencaran dan pengawasan, lahan yang dibangun tersebut bukan milik Pemda.
''Akhirnya proyek tersebut dipindahkan ke pinggir Sungai Rokan di bawah Jembatan Pedamaran dengan waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender," kata Tarmizi dihadapan majlis hakim yang diketuai oleh Bambang Myanto SH.
Kemudian, sambung Tarmizi, sesuai waktu pelaksanaan harusnya proyek selesai akhir Desember 2013, namun kenyataannya belum selesai. Bahkan PPTK proyek tersebut, Tarmizi mendapat laporan bahwa pekerjaan telah selesai 100 persen.
"Namun ternyata ketika saksi Tarmizi melakukan kunjungan ke proyek tersebut, ternyata pekerjaan belum selesai," katanya.
Menurutnya, selain timbunan tidak rata, penimbunan juga tidak sesuai gambar serta pemasangan cerocok yang tidak rapat bahkan danau itu masih dipenuhi rumput.
Sesuai jadwal, Jaksa Penuntut Umum, Niki Yunismero SH, menghadirkan lima orang saksi untuk didengar kesaksiannya. Kelimanya adalah Ir H Tarmizi Madjid, mantan Kadis Pariwisata Rohil, Muhammad Jufri, Ketua Panitia Lelang dan Adi Handoyo, Sekretaris Panitia, Herman Saputra, Direkrur CV Nusantara Konsultan sebagai konsultan pengawas dan Suriman ST, kontraktor pelaksana.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara itu, ketiga terdakwa bisa dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUH.Pidana. ***