Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Olahraga
23 jam yang lalu
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
2
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan Cerdik 
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan Cerdik 
3
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
4
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
3 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
5
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
3 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
6
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
3 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Home  /  Berita  /  Riau

Pindah Sebelum 10 Tahun Mengabdi, CPNS Dianggap Mengundurkan Diri

Pindah Sebelum 10 Tahun Mengabdi, CPNS Dianggap Mengundurkan Diri
Selasa, 25 September 2018 20:09 WIB
Penulis: Safrizal
SELATPANJANG - Sesuai Permenpan RB nomor 36 tahun 2018, pasca dinyatakan lulus, CPNS diwajibkan membuat surat pernyataan siap mengabdi pada instansi yang bersangkutan sekurang-kurangnya 10 tahun. Jika mengajukan pindah, PNS tersebut dianggap mengundurkan diri.

Ketegasan ini tertuang dalam Permenpan RB nomot 36 tahun 2018 tentang kriteria penetapan kebutuhan PNS dan pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2018.

Dalam Permenpan itu, dijelaskan bahwa, peserta seleksi yang  sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak  mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS. Jika tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

Bukan hanya itu, jika terbukti kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan yang dibutuhkan, kelulusan CPNS bersangkutan dinyatakan batal. Itu akan diumumkan oleh Pejabat Pembina  Kepegawaian di masing-masing daerah.

Sanksi lain yang diterima peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIP kemudian mengndurkan diri,  kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh  mendaftar pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil untuk  periode berikutnya.

Untuk di Kepulauan Meranti, sebelumnya dibuat syarat khusus bahwa PNS angkatan 2018 yang mengajukan pindah sebelum 10 tahun mengabdi harus membayar denda Rp750 juta. Namun, setelah adanya Permenpan RB 36/ 2018, maka denda tersebut kini ditiadakan.

"Kita menggunakan aturan yang lebih tinggi," kata Sekretaris BKD Kepulauan Meranti Bakharuddin didampingi Kabid Informasi Pegawai Said Sholahuddin, Selasa (25/9/2018). ***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/