Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
20 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
2
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
20 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
3
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
4
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
20 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
5
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Umum
20 jam yang lalu
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Home  /  Berita  /  Riau

Pemkab Pelalawan Sensus Barang Milik Daerah, Ini Tujuannya

Pemkab Pelalawan Sensus Barang Milik Daerah, Ini Tujuannya
Rabu, 26 September 2018 11:31 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALAN KERINCI - Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Pelalawan melakukan sensus Barang Milik Daerah (BMD). Sensus barang milik daerah ini, dilakukan pada bulan September ini.

Sensus ini bertujuan untuk menyediakan data secara mutakhir dan terinci terkait barang daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan.

"Sensus barang milik daerah ini, kila laksanakan pada bulan ini," kata Kepala DPKAD, Davidson Saharuddin.

Dalam pelaksanaannya, sensus barang milik daerah ia menargetkan, 33 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pelalawan telah terdata.

"Selain OPD, juga 12 kecamatan yang ada. Untuk dua wilayah kecamatan sudah dimulai terlebih dahulu, yakni Kecamatan Teluk Meranti dan Kecamatan Kuala Kampar," sebut Davidson.

Ia pun menyampaikan permintaan dukungannya atas kegiatan sesnsus itu.

"Tentu, kami minta dukungan dari seluruh OPD. Bagian pengurus barang OPD untuk mendampingi," ucapnya.

Ditambahkan Davidson, pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan setiap lima tahun sekali diwajibkan melakukan sensus barang milik daerah.

"Ini bertujuan untuk menjaga keselarasan data antara kondisi catatan dengan fisik barang itu senditi. Jadi, setiap lima tahun harus dilakukan sensus aset," tandasnya, kepada GoRiau, kemarin. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/