Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
23 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
2
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
3
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
21 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
4
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
5
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
21 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
6
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
24 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Miliki 5 Butir Pil Ekstasi

Warga Denai Ditangkap Polsek Medan Area

Warga Denai Ditangkap Polsek Medan Area
Benny, Tersangka Pemilik 5 Butir Pil Ekstasi
Rabu, 26 September 2018 21:46 WIB
Penulis: Rijam Kamal

MEDAN-Polsek Medan Area menangkap warga Jalan Jermal XV Nomor 14 Kecamatan Medan Denai di Jalan Menteng 7 Medan.

Pasalnya, pelaku yang belakangan diketahui bernama Benny (23) kedapatan memiliki lima butir pil eksatasi saat petugas melakukan penggerebekan pada hari Selasa September 2018 kemarin. “Tersangka ditangkap petugas saat personel Polsek Medan Area menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya transaksi sabu-sabu di Jalan Menteng 7 Gang Nasional Nomor 16 Medan pada hari selasa 25 September 2018 sekitar Pukul 15. 00 WIB,” ujar Kapolsek Medan Area, Kompol Kristian Sianturi, Sos menjawab GoSumut, Rabu, (26/9/2018).

Lanjut dijelaskan Kristian, personel Unit Reskrim Polsek Medan Area yang tiba di lokasi sesuai informasi  diterima tersebut langsung mengamankan tersangka. “Ketika diperiksa, petugas mendapati 5 butir pil ekstasi,” jelas orang nomor satu di Mapolsek Medan Area ini.

Usai diamankan, kata Kompol Kristian, pelaku berikut barang bukti langsung digalenadang ke Mapolsek Medan Area untuk diproses. “Imbas perbuatannya, tersangka harus merasakn jeruji pengap rumah tahanan Mapolsek Medan Area. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/