Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
18 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
18 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
18 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
4 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
5
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
3 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
6
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
3 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Curas di KIM

Pelajar SMK Penerbangan Ditangkap Polisi

Pelajar SMK Penerbangan Ditangkap Polisi
Tersangka Curas Terancam 7 Tahun Penjara
Jum'at, 28 September 2018 02:16 WIB
Penulis: Dayat

BELAWAN-Seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Penerbangan berinisial BP (19) ditangkap Polsek Medan Labuhan, Kamis (27/9/2018).

Sebelum ditangkap, warga Jalan Sinar Gunung Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang ini ditangkap karena terlibat pencurian dengan kekerasan (Curas) sepeda motor milik Zul (51) penduduk Jalan Almunium Raya Komplek Barakuda Blok FF Lingkungan XVI Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli di Kawasan Industri Medan (KIM) IV Desa Sentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang pada Rabu 12 September 2018.

“Pada Rabu tanggal 12 September 2018 sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku bersama rekannya bernama Jensen mencuri honda Supra X plat BK  6668 CA milik korban,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Bonar Pohan menjawab GoSumut.

Saat itu, lanjut Bonar menerangkan, korban melintas di kawasan KIM-IV dengan mengendarai sepeda motornya. “Secara tiba-tiba, korban diberhentikan oleh pelaku dan membawa pergi sepeda motornya,” terang Bonar.

Tidak terima kehilangan sepeda motornya, Bonar menyebutkan, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Labuhan. “Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan yang melakukan penyelidikan mendapat informasi tentang keberadaan pelaku,” sebut orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan ini.

Selanjutnya, Bonar menjelasakan, petugas yang mengetahui keberadaan tersangka langsung melakukan penangkapan. “Tersangka ditangkap di kawasan Medan Labuhan tanpa perlawanan. Namun Jensen, rekan pelaku berhasil kabur dan tengah dalam pengejaran,” jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Hamparan ini.

Terancam 7 Tahun Penjara

Usai diamankan, kata Bonar, pelaku langsung digelendang ke Mapolsek Labuhan untuk diproses. “Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Polsek Medan Labuhan. Imbas dari perbuatannya, tersangka harus merasakan pengapnya rumah tahanan kepolisian. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun penjara,” tandasnya seraya menambahkan sepeda motor korban dijual pelaku kepada rekanya, Jensen di Pasar 7 Martubung dan mendapat bagian sebesar 250 ribu rupiah.

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/