Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
20 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
17 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
17 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
17 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
6
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
1 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pelaku Pencurian di Kantor Gubernur Terungkap, Ternyata Sudah 7 Kali Beraksi

Pelaku Pencurian di Kantor Gubernur Terungkap, Ternyata Sudah 7 Kali Beraksi
Jum'at, 28 September 2018 14:20 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi beberapa waktu lalu di Kantor Gubernur Riau, sudah berhasil ditangkap dan kini diamankan Polsek Sukajadi, Pekanbaru untuk menjalani proses hukumnya. Ternyata, pelaku diketahui telah melakukan aksinya sebanyak 7 kali di tempat berbeda.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Sukajadi, AKP Zulfa Renaldo, Jumat, (28/9/2018), dimana pelaku sebenarnya melakukan aksi bersama seorang temannya yang identitasnya belum diketahui.

"Tersangka sudah mencuri 7 kali, di parkiran Walikota Pekanbaru, BKD, Gedung Gubernur Riau, BNI Sudirman, Dispora Lima Puluh, dan diwilayah Polsek Lima Puluh," ujarnya.

Selama ini, sepeda motor yang berhasil dicuri oleh pelaku bersama temannya ini dijual seharga Rp500 ribu sampai Rp1 juta, yang digunakan untuk kebutuhan sehari - hari.

Penangkapan pelaku ini didasarkan pada barang bukti CCTv dan beberapa jenis kunci letter Y, dan kunci pas ukuran 10.

"Kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/