Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
11 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
11 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
11 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
5
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
23 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
6
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
5 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik Bupati Bengkalis, Pengacara Amril Mukminin: Hormati Proses Hukum dan Jangan Putar Balikkan Fakta

Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik Bupati Bengkalis, Pengacara Amril Mukminin: Hormati Proses Hukum dan Jangan Putar Balikkan Fakta
Jum'at, 28 September 2018 22:48 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
BENGKALIS - Pasca persidangan kesebelas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Bupati Bengkalis Amril Mukminin dengan terdakwa Toro ZL dari media online harianberantas.com terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau.

Hari Kamis (27/9/2018) kemarin, kasus ini sudah memasuki sidang yang kesebelas di PN Pekanbaru. Sidang yang diagendakan mendengar keterangan saksi ahli dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau, terpaksa ditunda majelis hakim karena saksi berhalangan hadir.

Terkait perkara dengan tuntutan pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu, Kuasa Hukum Amril Mukminin, Wirya Nata Atmaja menggelar pertemuan dengan sejumlah wartawan, Kamis (27/9/2018) malam. Sebagai Kuasa Hukum Amril Mukminin, dirinya merasa perlu memberikan sejumlah pernyataan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa kliennya.

"Saya mengajak semua pihak untuk sama-sama menghormati serta mengawal proses hukum yang kini tengah bergulir di PN Pekanbaru. Mari sama-sama kita ikuti, hormati, dukung, dan kawal bersama proses hukum yang prosedural tengah berlangsung. Benar dan salah, biarlah pengadilan yang menentukan. Kita juga minta semua pihak menjauhkan sikap adu domba, kebohongan dan fitnah," kata Wirya kepada GoRiau.com, Jumat (28/9/2018).

Dikatakan Wirya, situasi yang berkembang saat ini, seolah-olah kliennya dan pihak kepolisian telah mengkriminalisasi terdakwa. Padahal, kliennyalah yang paling dirugikan akibat pemberitaan yang menyudutkan Amril Mukminin dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos Bengkalis tahun 2012.

"Pihak terdakwa dan pendukungnya pun kini seakan-akan diposisikan sebagai orang yang terzalimi. Namun kenyataannya ada pemutar balikan fakta di kasus itu. Padahal, dalam pandangan kami, klien kamilah yang dizalimi akibat terus dibombardir dengan pemberitaan yang menurut kami sangat tidak fair. Karena itu, sebagai kuasa hukum, kita harus melakukan pembelaan atas penzaliman yang terus dilakukan," tegas Wirya.

Masih dikatakan Wirya, dugaan korupsi Bansos itu adalah prosedur hukum. Hingga kini, dalam penyelidikan pihak kepolisian, tidak ditemukan bukti dan saksi adanya keterlibatan Amril Mukminin dalam kasus tersebut. "Dalam persidangan kasus Bansos itu, klien kami pun tidak pernah jadi saksi. Bagaimana mau dipersalahkan," ujarnya.

Sebagai kuasa hukum, dirinya sangat menyayangkan atas pemberitaan dari terdakwa yang bertubi-tubi dan sangat menyudutkan kliennya. Meski ada upaya mediasi dan pertemuan, serta sudah diingatkan beberapa kali, tetap saja tidak diindahkan oleh terdakwa. bahkan, saat pemeriksaan di Polda Riau, juga ada upaya mediasi dan diajukan ke dewan pers. Namun, hal itu tidak membuahkan hasil. Dengan adanya upaya mediasi itu akan mengendorkan pemberitaan, malah justru terdakwa bertambah gencar memberitakan tanpa konfirmasi.

Dilanjutkan Wirya, terkait adanya Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers, yang bersangkutan dipersidangan mengakui pernah menerbitkan permohonan maaf. Tapi setelah itu, kliennya terus saja dibombardir lewat pemberitaan yang sangat menyudutkan. "Kalau terjadi sama kita, ini terlampau menjengkelkan. Sudah diajak baik-baik ketemu. Tapi pemberitaan terus saja berlanjut," ungkapnya.

Sambung Wirya, pihaknya terpaksa menempuh proses hukum. Setelah kasusnya dinyatakan P21, lalu bergulir sidang di PN Pekanbaru. Meskipun yang bersangkutan sudah berstatus terdakwa, pemberitaan yang menyudutkan kliennya terus digencarkan. Lantas, dugaan kriminalisasi pun dihembus-hembuskan oleh terdakwa.

"Dikatakan terdakwa pula, bahwa semua proses hukum ini telah mengangkangi Undang-Undang tentang Pers. Kalau memang begitu tafsiran mereka, kenapa tidak ditempuh langkah hukum saja," katanya

Diungkapkan Wirya, terdakwa pun diduga mempolitisir keadaan lewat pemberitaan yang menyudutkan. Seolah-olah terdakwa yang menjadi korban dan mengiring opini dikriminalisasi hingga mengundang reaksi sebuah aksi solidaritas sejumlah wartawan.

"Sebenarnya siapa yang korban. Apa bukan beliau yang sudah dikorbankan dengan berita-berita yang menyudutkan itu. Apa beliau tak punya keluarga yang merasa sakit beliau diperlakukan seperti itu. Makanya, kita harap rekan-rekan media bisa jernih melihat persoalan ini. Pak Amril orangnya sangat bersahabat dengan media. Tapi karena ini sudah sangat keterlaluan makanya beliau melanjutkan kasusnya sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku di dewan pers," jelasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/