Sempat Buron, Mantan Bupati Dharmasraya Ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Dijebloskan ke Penjara
Penangkapan Marlon dibenarkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Prima Idwan Mariza. “Iya benar, Marlon berhasil ditangkap pukul 21.00 WIB tadi oleh tim gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejati Sumbar,” terang Prima.
Dikutip dari harianhaluan.com, setelah diperiksa di Kejagung, paginya Marlon diterbangkan ke Padang dan menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Lubuak Buaya. Setelah dipastikan sehat, dia dijebloskan ke sel tahanan yang ada di Rutan Anak Air, Padang. “Sekarang sudah berada di rutan,” papar Prima.
Penangkapan Marlon berdasarkan Surat Permohonan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Nomor R-725/N.3/Dsp.4/08/2018 tanggal 31 Agustus 2018. Marlon merupakan tepidana dalam tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Seidareh, Dharmasraya dan divonis enam tahun penjara sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 171 K/Pid.Sus/2016 tanggal 12 April 2017. ***
Editor | : | arie fr |
Sumber | : | harianhaluan.com |
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Sumatera Barat |