Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
2
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
Olahraga
22 jam yang lalu
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
3
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
9 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
4
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
5
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
7 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
7 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sempat Buron, Mantan Bupati Dharmasraya Ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Dijebloskan ke Penjara

Sempat Buron, Mantan Bupati Dharmasraya Ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Dijebloskan ke Penjara
Mantan Bupati Dharmasraya Marlon Martua ketika diamankan di Bandara Soekarno-Hatta oleh tim gabungan kejaksaan. (foto: ist/harianhaluan.com)
Jum'at, 28 September 2018 15:28 WIB
PADANG - Sempat buron, mantan Bupati Dharmasraya Marlon Martua akhirnya diciduk tim gabungan kejaksaan, Kamis (27/9) malam. Marlon yang merupakan terpidana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan RSUD Dharmasraya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta.

Penangkapan Marlon dibenarkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Prima Idwan Mariza. “Iya benar, Marlon berhasil ditangkap pukul 21.00 WIB tadi oleh tim gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejati Sumbar,” terang Prima.

Dikutip dari harianhaluan.com, setelah diperiksa di Kejagung, paginya Marlon diterbangkan ke Padang dan menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Lubuak Buaya. Setelah dipastikan sehat, dia dijebloskan ke sel tahanan yang ada di Rutan Anak Air, Padang. “Sekarang sudah berada di rutan,” papar Prima.

Penangkapan Marlon berdasarkan Surat Permohonan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Nomor R-725/N.3/Dsp.4/08/2018 tanggal 31 Agustus 2018. Marlon merupakan tepidana dalam tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Seidareh, Dharmasraya dan divonis enam tahun penjara sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 171 K/Pid.Sus/2016 tanggal 12 April 2017. ***

Editor:arie fr
Sumber:harianhaluan.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/