Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
23 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
3
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
24 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
4
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
9 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
5
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
7 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
6
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
5 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tellie Gozalie: Larangan Pengurus Parpol Nyaleg di DPD, MK Langgar Putusan yang Dibuat Sendiri

Tellie Gozalie: Larangan Pengurus Parpol Nyaleg di DPD, MK Langgar Putusan yang Dibuat Sendiri
Jum'at, 28 September 2018 23:49 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Bangka Belitung, Tellie Gozalie menilai, polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 dilatarbelakangi oleh ketidakpahaman dan politik kepentingan sejumlah oknum internal MK.

Putusan itu bertentangan dengan putusan MK Nomor 10/PUU-VI/2008 yang memperbolehkan anggota partai mengikuti pemilihan anggota DPD.

"Putusan MK soal larangan pengurus partai politik menjadi anggota DPD sekaligus memerintahkan KPU untuk menjadikan putusan itu sebagai 'norma baru' dalam PKPU merupakan bukti nyata pelampauan kewenagan. Ini bukan sekadar menghilangkan hak konstitusi warga negara. MK menambrak putusan yang mereka buat sebelumnya," ujar Tellie dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/9/2018) malam.

Menurutnya, putusan yang dilatari oleh penafsiran frasa 'pekerjaan lain' dalam Pasal 182 Huruf I Undang-Undang Pemilu pun 'cacat logika'. Pasalnya, dari penafsiran atas 'pekerjaan lain' inilah, MK melahirkan aturan yang melarang anggota DPD menjadi pengurus partai politik.

"Pemaknaan ini tidak dapat diterima akal sehat. Kita semua tahu, pengurus partai politik bukanlah pekerjaan sebagaimana lazimnya pekerjaan untuk memperoleh penghasilan. Ironisnya, fakta bahwa pekerjaan adalah upaya untuk memperoleh penghasilan diabaikan majelis. Mereka pun menabrak aturan soal kebebasan berserikat dan berkumpul yang diatur oleh UUD 1945," sesal dia.

Dalam pendapat hukum Putusan Nomor 10/PUU-VI/2008, lanjut dia, MK berpandangan bahwa DPD bukanlah vis a vis dengan DPR atau dua lembaga perwakilan yang berhadap-hadapan, seperti Kongres dan House of Representative di AS. Karenanya, kekhawatitan akan ada double representative sebagaimana dikhawatirkan banyak pihak sama sekali tidak beralasan.

"Seseorang menjadi pengurus atau anggota partai politik tidak akan serta merta menghilangkan konsentrasi, kepedulian, fokus, serta kemampuannya untuk memperjuangan kepentingan daerahnya. Karenanya, putusan MK terkait penafsiran atas 'pekerjaan lain' patut diduga membawa kepentingan kelompok tertentu," tegas dia.

Tellie juga menyesalkan kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menjadikan putusan MK sebagai dasar pembentukan norma baru dalam Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan Anggota DPD. Selain tak dapat menjadikan putusan tersebut sebagai norma baru, KPU juga telah membuat aturan tanpa memperhatikan hal-hal yang bersifat pengecualian.

Sebagaimana diketahui, lanjut dia, terdapat calon anggota DPD yang juga berstatus sebagai ketua partai politik, yakni Oesman Sapta. Aturan yang terbit di tengah berlangsungnya proses pencalonan itu, memaksa Oesman Sapta kehilangan hak politiknya untuk ikut dalam pencalonan DPD.

"Status ketua umum partai tidak dapat dihilangkan begitu saja, tidak bisa sekadar lewat surat pengunduran diri. Ada mekanisme yang harus dilalui, dan dinamika di internal partai," jelas anggota Komite II DPD ini. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/