APBD Perubahan Riau 2018 Ditiadakan, Plt Gubri: Kalau Dipaksakan Nanti Bermasalah
Penulis: Ratna Sari Dewi
Apalagi kondisinya sekarang, kata Wan Thamrin, Pemerintah Provinsi (Pemprov) tengah mengencangkan ikat pinggang dan defisit besar.
"Waktunya tidak terkejar. Ditambah lagi soal tunda salur yang belum dibayarkan," kata Wan Thamrin di Kantor Gubernur Riau, Senin (1/10/2018).
Ia juga memahami, bahwa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan, disebutkan, bahwa batas akhir penetapan APBD-P paling lambat akhir September, dan APBD Murni paling lambat disahkan pada akhir November.
"Kalau dilaksanakan pun, boleh waktu kita siang malam rapat paripurna. Lalu, pelaksanaannya gimana. Sanggup nggak OPD melaksanakan itu," ujar Wan Thamrin.
Plt Gubri yang juga mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil) ini menegaskan, ia tidak mau apa bila dikemudian hari muncul masalah karena memaksakan APBD P dilaksanakan.
"Nanti bermasalah, kalau tiba-tiba bermasalah nanti orang ramai-ramai. Enaknya cuma sebentar, pahitnya lama," ucapnya.
Sehingga, lanjut Wan, TPAD bersama Pemprov Riau sepakat untuk meniadakan APBD Perubahan.
"Kesepakatan sejak malam sabtu kemarin, dewan paripurna siang malam sampai Minggu nggak terkejar dari sisi waktu. Barangkali APBD P tidak ada tahun ini," tuturnya. ***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau, GoNews Group |