Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
2
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
Olahraga
23 jam yang lalu
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
3
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
10 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
4
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
5
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
8 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
7 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bersama Daerah, DPD RI terus maju dengan Kepala Tegak

Bersama Daerah, DPD RI terus maju dengan Kepala Tegak
Senin, 01 Oktober 2018 12:23 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) berusia 14 tahun, 1 Oktober 2018. Sebagai bangsa kita patut bersyukur bahwa institusi para senator ini masih tetap kukuh berdiri dengan segala dinamika yang mengiringinya.

Memperingati hari kelahirannya sebaiknya merupakan momentum bagi kita untuk melakukan refleksi, menakar sejauh mana lembaga yang anggotanya dipilih oleh rakyat ini sudah menggapai tujuan pendiriannya.

Dilahirkannya DPD RI dari hasil pemilu tahun 2004 adalah untuk menjamin  adanya keterwakilan penduduk dengan ruang (daerah) yangtercermin dalam sistem perwakilan dan proses legislasi.

Dengan demikian, kehadiran DPD untuk mendorong keadilan dalam kebijakan pembangunan yang merata di seluruh Indonesia, tidak hanya di Pulau Jawa. DPD RI juga diharapkan dapat memperkuat ikatan daerah-daerah dalam wadah NKRI dan memperteguh persatuan kebangsaan seluruh daerah-daerah. Serta mendorong percepatan demokrasi, pembangunan dan kemajuan daerah-daerah secara serasi dan seimbang.

"Sebab, sudah dibuktikan dalam sejarah kehidupan kita berbangsa, bahwa kemajemukan historis dan budaya lokal serta keanekaragaman daerah tidak bisa dipaksakan menjadi satu pola yang serba seragam. Keutuhan kita sebagai satu bangsa, justru dimaksudkan dibangun di atas kemajemukan (Bhinneka Tunggal Ika). Kalau kita mengingkari keragaman atau kemajemukan ini, maka akan muncul benih-benih perpecahan (disintegrasi bangsa), seperti yang sudah terbukti selama tiga dasa warsa terakhir," ujar Sentor Yogyakarta GKR Hemas, Senin (01/10/2018).

Sejak awal berdiri kata dia, kedudukan DPD memang sudah menyimpan masalah. Bukan hanya dalam konstitusi, tapi dalam undang-undang pun, fungsi legislasi DPD selalu dipagari yang membuat Anggota DPD tidak bisa secara maksimal memperjuangkan aspirasi masyarakat dan daerahnya di tingkat pusat. Itulah sebabnya sejak dini DPD sudah berupaya untuk memperjuangkan penguatan fungsinya.

"Cara pertama, upaya penguatan kewenangan DPD melalui legislative review (2007) mempertanyakan frasa 'ikut membahas' dalam Pasal 22D UUD 1945 yang dalam UU No.22 Tahun 2003 Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD justru mengerdilkan fungsi legislasi DPD," paparnya.

Cara lainnya yang pernah dilakukan lembaga DPD memperkuat kewenangannya yakni melaluijudicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji  UU No. 27 Tahun 2009 tentang MD3 dan UU No 12 Tahun 2011 Tentang P3. Berkat upaya ini, MK dengan Putusan Nomor No.92/PUU-X/2012tahun 2013, memberikan beberapa buah kewenangan lembaga ini dalam proses legislasi yakni DPD setara dengan DPR dan Pemerintah dalam pengajuan RUU berkaitan dengan daerah, hak dan kewenangan DPD juga sama dengan DPR dan Pemerintah dalam membahas meskipun tidak ikut dalam memberi persetujuan terhadap RUU menjadi UU.

Selain itu kata dia, Keputusan MK, dimana DPD ikut menyusun prolegnas dan atas RUU APBN, DPR dan Presiden wajib meminta pertimbangan DPD. "Akibat keputusan ini pula, muncul pola tripartit, sebab MK meminta agar Daftar Inventarisasi Masalah  (DIM) yang sebelumnya berasal dari fraksi berubah menjadi DIM lembaga," tandasnya.

Kewenangan DPD RI juga dipertegas kembali oleh MK melalui Putusan Nomor 79/PUU-XII/2014 tahun 2015 yang menguji UU No. 17 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 27 Tahun 2009 tentang MD3 terkait tafsir inkonstitusional bersyarat Pasal 71 huruf c, Pasal 166 ayat (2), Pasal 250 ayat (1), Pasal 277 ayat (1) UU MD3. Intinya, MK mempertegas keterlibatan wewenang DPD ketika mengajukan dan membahas RUU dengan sebuah naskah akademik terkait otonomi daerah, pembentukan/pemekaran, pengelolaan sumber daya alam, dan kemandirian anggaran DPD.

"Cara ketiga, yang juga pernah dilakukan adalah melalui amandemen konstitusi.  Langkah ini diupayakan oleh Anggota DPD RI periode keanggotaan 2004 – 2009. Dengan berbekal 238 orang dukungan anggota MPR, ketika itu DPD menyerahkan usul Perubahan Pasal 22D UUD 1945 kepada Pimpinan MPR. Namun, dukungan yang begitu memadai pada awalnya, kemudian sejumlah anggota MPR dari beberapa fraksi secara bertahap menarik kembali tanda tangan mereka. Fenomena tarik dukung terhadap usul amandemen tersebut sungguh menarik untuk dicermati dari pinggir pentas sejarah negeri ini yang tengah mengonsolidasikan demokrasinya," paparnya.

Permasalahan pembangunan daerah yang tidak merata merupakan tantangan pemerintah. Pembangunan harus merata di seluruh wilayah Indonesia sesuai kebutuhan masing-masing untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Untuk itu kata dia, DPD RI dituntut untuk membuat kebijakan dalam mewujudkan pembangunan.

"Kebijakan tersebut hendaknya diutamakan berbasiskan pembangunan daerah, perbatasan, ataupun desa tertinggal. Peran itu harus lebih ditingkatkan melalui fungsi memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam pelaksanaan pembangunan yang dicanangkan pemerintah, dan meningkatkan produk legislasi lainnya dari yang sudah pernah dihasilkan seperti RUU Perkoperasian, RUU Ekonomi Kreatif, dan RUU Perekonomian Nasional," urainya.

Wujud kepedulian DPD kepada kesejahteraan masyarakat dan daerah yang merata dan berkeadilan juga hendaknya dengan meningkatkan perhatian dan keterlibatan penuh DPD dalamDewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), wadah utama bagi program pemekaran wilayah.

Sebab katanya, pemekaran wilayah adalah bagian dari penataan daerah yang seharusnya diperhatikan oleh pemerintah. Juga merupakan pelaksanaan desentralisasi yang akan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sehingga, hal tersebut sesungguhnya merupakan hak daerah dan rakyat untuk memperoleh kesejahteraannya. "Kita harapkan dengan daerah otonomi baru bisa mengatasi keterisolasian, kemiskinan, serta kesenjangan daerah-daerah terluar dan terdepan di perbatasan," paparnya.

Berdasarkan evaluasi dari sejumlah aspek, pemekaran wilayah ada yang berhasil, namun sebagian besar daerah otonomi baru kurang berhasil dan memendam sejumlah masalah seperti pengalihan personil, peralatan, pembiayaan, dan dokumen yang belum terlaksana dengan baik, serta pelayanan publik juga belum optimal. "Maka, berkenaan dengan pemekaran wilayah ini harus dengan ketat diawasi dipenuhinya sejumlah persyaratan ditetapkan menjadi daerah otonomi baru. Yang juga menjadi penting, adalah agar pembentukan daerah otonomi baru tidak hanya berdasarkan usulan daerah saja, tapi juga mempertimbangkan strategi nasional untuk daerah perbatasan, pulau-pulau terluar dan daerah tertentu untuk menjaga kepentingan dan kedaulatan NKRI," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/