Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
22 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
2
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
22 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
3
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
22 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
4
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
5
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
6 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
6
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
4 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Di Ponpes IBS Kubang, Menteri Susi Beri Alasan Kenapa Pilih Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan

Di Ponpes IBS Kubang, Menteri Susi Beri Alasan Kenapa Pilih Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan
Rabu, 03 Oktober 2018 18:01 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastusi mengatakan penenggelaman kapal merupakan cara yang paling tepat untuk menuntaskan kasus pencurian ikan oleh asing.

"Jalan satu-satunya harus ditenggelamkan. Kalau dilelang nanti bisa dibeli lagi oleh pemilik sebelumnya dari pelelang. Dapat lagi itu, maling ikan kapalnya lagi. Nggak selesai-selesai," kata Menteri Susi saat menghadiri kegiatan parenting akbar dan makan ikan di Al-Ihsan Boarding School (IBS) Kubang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Rabu (3/10/2018).

"Sekarang jika ada kapal asing yang coba-coba mencuri ikan di perairan Indonesia maka akan kita tenggelamkan. Indonesia memiliki garis pantai terbesar kedua di dunia. Mari kita jaga, kelola dan lestarikan untuk kesejahteraan masyarakat," ajaknya.

Susi juga menerangkan, bahwa pembakaran dan penenggelaman kapal asing yang kedapatan menangkap ikan secara ilegal di Indonesia telah diatur dalam Pasal 69 Ayat 4 Undang-undang Nomor 45/2009 tentang Perikanan.

"Ada pasalnya, kalau ada kapal asing yang mencuri ikan boleh ditangkap dan ditenggelamkan. Saya juga sudah bicarakan itu dengan presiden," tuturnya.

Dahulu, lanjut Susi, sekitar 10.000 kapal asing selalu berlayar di perairan Indonesia dan mengeruk potensi perikanan yang seharusnya menjadi hak nelayan dan masyarakat di tanah air.

"Jangan biarkan kapal asing merampas hak anak bangsa dan potensi kelautan yang seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia," tegasnya. ***  

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/