Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
22 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
22 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
21 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
8 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
5
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
7 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
6
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
5 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Home  /  Berita  /  GoNews Group

DPKAD Pelalawan: Upaya Penagihan Tunggakan PPJ Non PLN Mulai Direspon

DPKAD Pelalawan: Upaya Penagihan Tunggakan PPJ Non PLN Mulai Direspon
Rabu, 03 Oktober 2018 11:52 WIB
Penulis: Farikhin
TEMBILAHAN - Upaya penagihan tunggakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN yang dilakukan oleh Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Pelalawan, mulai direspon perusahaan.

Kepala DPKAD Kabupaten Pelalawan, Davidson, Rabu (3/10/2018) mengatakan, sebagian perusahaan telah merespon dan mulai mengangsur tunggakannya.

"Tunggakan PPJ non PLN sudah mulai diangsur dan ditindak lanjuti oleh perusahaan yang menunggak," ungkapnya kepada GoRiau.

Dari 30 perusahaan yang aktif beroperasi di wilayah Kabupaten Pelalawan, ada 10 perusahaan yang menjadi catatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan.

"Daftar wajib pajak PPJ non PLN ada 30 perusahaan, namun hanya 10 perusahaan yang bandel," bebernya.

Namun melalui upaya yang telah dilakukan, kata Davidson, beberapa perusahaan sudah merspon dengan baik dan mulai mengangsur tunggakannya.

"Separuh dari 10 perusahaan bandel ini, sudah mulai mengangsur. Mungkin karena kesadarannya," ujarnya.

Selama ini, perusahaan beralasan tidak menerima sosialisasi dari pelaksanaan kutipan PPJ Non PLN. "Saat ini, dengan pemberitahuan dan peringatan yang kita sampaikan, mereka mengetahui bahwa PPJ non PLN menjadi kewajiban perusahaan," tandasnya.

Sampai saat ini, masih ada belasan perusahaan yang belum melunasi PPJ non PLN ke Pemda, baik perusahaan kecil maupun besar dengan jumlah tagihan terbesar mencapai puluhan miliar. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/