DPKAD Pelalawan: Upaya Penagihan Tunggakan PPJ Non PLN Mulai Direspon
Penulis: Farikhin
Kepala DPKAD Kabupaten Pelalawan, Davidson, Rabu (3/10/2018) mengatakan, sebagian perusahaan telah merespon dan mulai mengangsur tunggakannya.
"Tunggakan PPJ non PLN sudah mulai diangsur dan ditindak lanjuti oleh perusahaan yang menunggak," ungkapnya kepada GoRiau.
Dari 30 perusahaan yang aktif beroperasi di wilayah Kabupaten Pelalawan, ada 10 perusahaan yang menjadi catatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan.
"Daftar wajib pajak PPJ non PLN ada 30 perusahaan, namun hanya 10 perusahaan yang bandel," bebernya.
Namun melalui upaya yang telah dilakukan, kata Davidson, beberapa perusahaan sudah merspon dengan baik dan mulai mengangsur tunggakannya.
"Separuh dari 10 perusahaan bandel ini, sudah mulai mengangsur. Mungkin karena kesadarannya," ujarnya.
Selama ini, perusahaan beralasan tidak menerima sosialisasi dari pelaksanaan kutipan PPJ Non PLN. "Saat ini, dengan pemberitahuan dan peringatan yang kita sampaikan, mereka mengetahui bahwa PPJ non PLN menjadi kewajiban perusahaan," tandasnya.
Sampai saat ini, masih ada belasan perusahaan yang belum melunasi PPJ non PLN ke Pemda, baik perusahaan kecil maupun besar dengan jumlah tagihan terbesar mencapai puluhan miliar. ***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau, GoNews Group |