Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
23 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
20 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
20 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
20 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
6
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
4 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Preman ini Tunjukkan Uang Rp28.000 Saat Diamankan Polisi

Preman ini Tunjukkan Uang Rp28.000 Saat Diamankan Polisi
Pelaku Dipergoki Polisi saat Pungli kepada Supir.
Rabu, 03 Oktober 2018 20:10 WIB
Penulis: Fendry Nababan SH
LABURA - Polres Labuhanbatu melalui polsek-polsek terus gencar melakukan pemberantasan premanisme dan pungutan liar (pungli) di wilayah hukumnya masing-masing. Teranyar, polisi kembali mengamankan seorang preman dari Simpang Panegoran, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labura, Rabu (3/10/18) sekira pukul 15.00 WIB.

"Pelakunya Jum (43), pekerjaan mocok - mocok, alamat Desa Pulo Jantan, Kecamatan NA IX - X, Kabupaten Labura," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kabag Ops, Kompol Janner Panjaitan.

Kronologis penangkapan ini, sebut Janner, berawal dari informasi warga yang resah dengan tindak tanduk pelaku di desa itu. Di mana, pelaku melakukan pungli terhadap sopir truk.  "Jum diamankan saat mengutip uang kepada setiap mobil dan truk yang keluar masuk dari Simpang Panegoran, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labura dan selanjutnya tim Unit Reskrim Polsek Na IX-X melakukan penangkapan dan menyita uang sebesar Rp28.000," bebernya.

Sesampainya di Polsek Na IX-X untuk dilakukan pemeriksaan, pelaku dikembalikan kepada keluarga setelah dilakukan pembinaan dan menandatangani surat perjanjian di atas materai 6.000 untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.

"Karena tidak ada laporan resmi dari warga terkait pungli yang dilakukan pelaku, Juma kita pulangkan," tandasnya.

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/