Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
23 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
2
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
5 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
3
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
5 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
4
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
5 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
5
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
5 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
6
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
4 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kebut RUU Kedaulatan Pangan, Komite II DPD RI Gelar Uji Sahih

Kebut RUU Kedaulatan Pangan, Komite II DPD RI Gelar Uji Sahih
Ilustrasi.
Kamis, 04 Oktober 2018 21:26 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Komite II DPD RI menggelar uji sahih terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kedaulatan Pangan. Uji sahih tersebut dilakukan untuk memperoleh masukan dari para ahli terkait RUU tersebut.

RUU kedepannya akan mengatur masalah pangan di Indonesia baik di tingkat nasional ataupun daerah yang berdasarkan pada terciptanya kesejahteraan masyarakat daerah dengan mengutamakan pada potensi lokal.

"RUU Kedaulatan Pangan yang dibahas tidak hanya menetapkan kebijakan di tingkat nasional untuk mengatur permasalahan terkait pangan, namun RUU ini dapat mencerminkan kepentingan nasional dalam bidang pangan yang memiliki nilai strategis bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia," ucap Ketua Komite II DPD RI Aji Muhammad Mirza Wardana di Ruang GBHN (4/10).

Senator asal Kalimantan Timur ini menjelaskan RUU ini bertujuan untuk memenuhi hak atas pangan seluruh rakyat Indonesia, meningkatkan kemartabatan dan kemandirian produsen pangan, menjamin kedaulatan negara dan bangsa dalam menentukan kemandirian pangan, dan mewujudkan kedaulatan pangan yang selaras dengan kekuatan sumber daya lokal.

"RUU Kedaulatan pangan ini bukan sama sekali anti impor, tapi bagaimana menempatkan dan memposisikan produksi pangan lokal itu menjadi mandiri dan tuan rumah di negeri sendiri," imbuhnya.

Senada, Senator asal Papua Barat Mamberop Y Rumakiek berharap dengan adanya RUU ini, produksi pangan yang mengandalkan pada sektor lokal dapat ditingkatkan dalam memenuhi kebutuhan pangan. Menurutnya selama ini potensi pangan lokal masih belum dikembangkan dalam memenuhi kebutuhan pangan. Padahal di setiap daerah terdapat potensi bahan pangan yang dapat mencukupi seluruh kebutuhan pangan di daerah ataupun nasional.

"Di daerah banyak sekali keanekaragaman bahan makanan. Khusus untuk Papua, Maluku, dan sebagian wilayah di Indonesia timur, sagu saat ini tidak menjadi yang utama. Karena tidak diatur dengan baik dan harusnya itu menjadi unggulan bahan pangan lokal," tukasnya.

Sementara itu, Senator dari Provinsi Bengkulu Ahmad Kanedi, berharap agar RUU ini menjadi semangat dan motivasi dalam mewujudkan kedaulatan pangan di Indonesia. RUU ini dapat mengembangkan industri-industri pangan lokal dalam memenuhi kebutuhan pangan. Dimana saat industri pangan lokal telah tumbuh, maka stok pangan untuk masa depan juga turut terjamin.

"Ini untuk kepentingan nasional yang berasal dari daerah. Kami mengharapkan dari daerah bisa mendukung, dan pemerintah bisa mendukung, sekaligus rekan kita di DPR RI bisa merespon ini dengan baik sebagai produk undang-undang yang nanti akan membuat inovasi dan kreatifitas kita soal pangan menjadi lebih bagus. Dan kita menjadi bangga menjadi bangsa yang mempnyai ketahanan pangan yang lebih terjamin di masa depan," kata Senator yang akrab disebut Bang Ken ini.

RUU Kedaulatan Pangan ini sendiri diharapkan dapat memperjelas memperjelas ideologi dan pemahaman tentang kedaulatan pangan, meliputi produksi, perdagangan, distribusi, konsumsi, pemanfaatan, kemartabatan dan kesejahteraan pelaku sektor pangan serta kearifan lokal daerah. RUU ini ini kedepannya juga dapat melingkupi undang-undang lain yang memiliki irisan dengan pangan di Indonesia.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/