Untuk Masyarakat Kuansing, Segera Bayar PBB di Oktober Agar tak Kena Denda
Kamis, 04 Oktober 2018 22:55 WIB
Penulis: Wirman Susandi
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Masyarakat Kuantan Singingi (Kuansing), Riau diminta untuk melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2018 pada bulan Oktober. Jika lewat, maka akan dikenakan denda sebesar dua persen.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala Bapenda Kuansing Jafrinaldi, Kamis (4/10/2018) di Telukkuantan.
"Ayo bayar pajak di bulan Oktober ini, sehingga tidak ada denda," ujar Jafrinaldi. Ia mengharapkan kesadaran masyarakat membayar PBB untuk keberlangsungan pembangunan Kuansing.
Jafrinaldi pun terus berkoordinasi dengan pemerintah desa melalui kecamatan untuk memungut PBB. Pihak kecamatan harus proaktif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bayar pajak.
Mengenai pendapatan daerah, Jafrinaldi menyatakan sampai saat ini baru mencapai 58 persen dari Rp87 miliyar yang ditargetkat. Untuk mencapai target, Bapenda Kuansing sudah melakukan evaluasi dan langkah-langkah yang akan dilaksanakan untuk mencapai target. ***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau, GoNews Group |