Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
10 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
19 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
3
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
4
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
7 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
5
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
7 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
6
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
7 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kabur ke Jakarta, Buronan Perambah Hutan di Inhu Ini Akhirnya Kembali Dibekuk Tim PPNS DLHK Riau

Kabur ke Jakarta, Buronan Perambah Hutan di Inhu Ini Akhirnya Kembali Dibekuk Tim PPNS DLHK Riau
Ms saat dimintai keterangan
Jum'at, 05 Oktober 2018 06:11 WIB
Penulis: Jefri Hadi
RENGAT - Sepandai pandai tupai melompat, pasti akan jatuh ke tanah juga. Pepatah itu pantas ditujukan pada, MS (49) yang tidak lain adalah, Asisten Kepala PT Ronatama di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Bagaimana tidak, setelah sempat kabur selama setahun, MS yang merupakan tersangka pengrusakan atau perambah kawasan hutan di Inhu itu, akhirnya kembali tangkap.

MS ditangkap oleh Tim PPNS  (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Provinai Riau di Koja Jakarta Utara.

"Tersangka berhasil kita amankan di Koja Jakarta Utara pada, Rabu (3/10/2018) siang," kata Kasi Penegakan Hukum DLHK Riau, Agus Suryoko SH MH, menjawab GoRiau.com di Pematang Reba, Kamis (4/10/2018) malam.

Penangkapan tersangka itu, berawal dari informasi dari warga. Dan atas info tersebut, tim langsung melacak keberadaan MS. 

"Atas kerja sama dengan Polsek setempat, tersangka akhirnya berhasil kita amankan. Dan waktu ditangkap, tersangka MS sedang bersantai di salah satu warung kopi di daerah itu," tutur Agus. 

Selanjutnya sambung Agus, tersangka dibawa kembali ke Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dimana, sebelumnya berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap (P21) dan siap dilimpahkan pada jaksa penuntut umum.

"Kepada tersangka, pasal yang disangkakan yaitu, pasal 92 ayat (1) huruf a jo pasal 17 ayat 2 huruf a UU NO 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Liburan, dengan ancaman lima tahun penjara," pungkas Agus Suryoko. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/