Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
15 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
10 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
10 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Babat Ribuan Hektar Kawasan Hutan, Penyidik Kejari Inhu dan DLHK Kembali Sita Alat Berat PT Ronatama

Babat Ribuan Hektar Kawasan Hutan, Penyidik Kejari Inhu dan DLHK Kembali Sita Alat Berat PT Ronatama
Alat berat yang disita
Rabu, 10 Oktober 2018 02:58 WIB
Penulis: Jefri Hadi
RENGAT - Pasca menerima berkas perkara pelaku perambah kawasan hutan, tim jaksa penuntut umum Kejari Indragiri Hulu bersama  PPNS DLHK Riau, kembali menggeruduk PT Ronatama.

Kedatangan tim ke lokasi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beralamat di Dusun Talang Tanjung, Desa Siambul, Kecamatan Batang Bangsal itu, guna melakukan penyitaan barang bukti.

"Bersama PPNS DLHK, kita kembali menyita barang bukti atas kasus perambahan atau pengrusakan kawasan hutan dengan tersangka, MS, selaku asisten kepala PT Ronatama".

Demikian diungkapkan Koordinator Tim JPU Kejari Inhu, Hendri Lubis SH didampingi Hayatu Comaini SH menjawab GoRiau.com, Selasa (9/10/2018) di kantornya.

Barang bukti yang disita berupa, 1 unit alat berat jenis excavator. Penyitaan dilakukan di areal kebun PT Ronatama, jelas Hendri.

"Alat berat yang disita langsung diamankan ke komplek Kejari Inhu. Dan sejauh ini, sudah dua alat berat yang kita amankan untuk dijadikan barang bukti," tegas Hendri.

Hendri menjelaskan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim, PT Ronatama diketahui telah merambah lebih dari 1000 hektar, lahan yang berada dalam kawasan hutan secara ilegal.

Atas perbuatannya, sambung Kasi Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejari Inhu itu, tersangka dijerat dengan pasal 92 ayat (1) huruf a jo pasal 17 ayat 2 huruf a UU RI NO 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

"Saat ini, tersangka telah kita tahan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Rengat. Dan tersangka terancam hukuman lima tahun," pungkas Hendri.

Sebagaimana diberitakan GoRiau.com sebelumnya, tersangka MS sempat buron dan masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) selama satu tahun. Korban kembali ditangkap tanpa perlawanan di salah satu warung kopi di Koja Jakarta Utara pada, Rabu (3/10/2018) lalu.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/