Babat Ribuan Hektar Kawasan Hutan, Penyidik Kejari Inhu dan DLHK Kembali Sita Alat Berat PT Ronatama
Penulis: Jefri Hadi
Kedatangan tim ke lokasi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beralamat di Dusun Talang Tanjung, Desa Siambul, Kecamatan Batang Bangsal itu, guna melakukan penyitaan barang bukti.
"Bersama PPNS DLHK, kita kembali menyita barang bukti atas kasus perambahan atau pengrusakan kawasan hutan dengan tersangka, MS, selaku asisten kepala PT Ronatama".
Demikian diungkapkan Koordinator Tim JPU Kejari Inhu, Hendri Lubis SH didampingi Hayatu Comaini SH menjawab GoRiau.com, Selasa (9/10/2018) di kantornya.
Barang bukti yang disita berupa, 1 unit alat berat jenis excavator. Penyitaan dilakukan di areal kebun PT Ronatama, jelas Hendri.
"Alat berat yang disita langsung diamankan ke komplek Kejari Inhu. Dan sejauh ini, sudah dua alat berat yang kita amankan untuk dijadikan barang bukti," tegas Hendri.
Hendri menjelaskan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim, PT Ronatama diketahui telah merambah lebih dari 1000 hektar, lahan yang berada dalam kawasan hutan secara ilegal.
Atas perbuatannya, sambung Kasi Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejari Inhu itu, tersangka dijerat dengan pasal 92 ayat (1) huruf a jo pasal 17 ayat 2 huruf a UU RI NO 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
"Saat ini, tersangka telah kita tahan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Rengat. Dan tersangka terancam hukuman lima tahun," pungkas Hendri.
Sebagaimana diberitakan GoRiau.com sebelumnya, tersangka MS sempat buron dan masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) selama satu tahun. Korban kembali ditangkap tanpa perlawanan di salah satu warung kopi di Koja Jakarta Utara pada, Rabu (3/10/2018) lalu.***
Kategori | : | Hukum, Riau, Umum, GoNews Group |