Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
2
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
3
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
4
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
5
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
Umum
20 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
6
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
20 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Setelah Menjalani Pemeriksaan Selama 6 Jam, Penyidik Kejari Tahan Tersangka Korupsi Pungli Prona Inhu

Setelah Menjalani Pemeriksaan Selama 6 Jam, Penyidik Kejari Tahan Tersangka Korupsi Pungli Prona Inhu
Tersangka SMA (Rompi Pink) saat digiring penyidik ke Rutan Kelas IIB Rengat
Rabu, 10 Oktober 2018 19:02 WIB
Penulis: Jefri Hadi
RENGAT - Setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam, Penyidik (Pidsus) Pidana Khusus Kajari (Kejaksaan Negeri) Indragiri Hulu, Riau resmi melakukan penahanan terhadap, SMA (57), tersangka kasus korupsi Pungli (Pungutan Liar) program Prona (Proyek Operasi Agraria Nasional) dan Transmigrasi tahun 2016.

Begitu penahanan ditetapkan, tersangka yang merupakan salah seorang pejabat pada BPN (Badan Pertanahan Nasional) Inhu itu, langsung digiring ke Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas IIB Rengat di Pematang Reba.

"Selama 20 hari kedepan, penahanan tersangka kita titipkan di Rutan Rengat," kata Kajari Inhu, Supardi SH melalui Kasi Pidsus, Ostar Al Pansri SH MH yang didampingi Kasi Intel Bambang Dwi Saputra SH MH, kepada GoRiau.com, Rabu (10/10/2018) di kantor Kejari Inhu.

Sebelumnya, tersangka menolak untuk ditahan. Namun, salah diberi pengertian dan disaksikan pihak keluarga dan kuasa hukum, tersangka akhirnya bersedia.

"Penahanan ini sudah sesuai aturan dan SOP. Alasan kita melakukan penahanan, dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan atau menghilangkan barang bukti," tegas Ostar.

Ditambahkan mantan Kasi Pidsus Kejari Kampar itu, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, tersangka itu diketahui melakukan pungutan uang untuk kepengurusan sertifikat pada program Prona.

"Besar pungutan yang dilakukan oleh tersangka itu berkisar Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta rupiah per persil sertifikat. Total besaran pungutan yang dilakukan tersangka sekitar Rp500 juta lebih," terang Ostar.

Sebagai mana diberitakan GoRiau.com, terhadap oknum pejabat BPN Inhu inisial SMA itu, sebelumnya penyidik Kejari Inhu telah menetapkan dirinya sebagai tersangka pada, 26 September 2018 lalu.

Dan pada dasarnya, program pengurusan sertifikat Prona dan Transmigrasi ini, tidak dipungut biaya. Namun tersangka tetap melakukan pungutan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupai jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/