Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
14 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
23 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
3
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
11 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
4
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
5
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
11 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
6
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
11 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Malam Ini, Bawaslu Gelar Sidang Terkait Pencoretan OSO di DCT

Malam Ini, Bawaslu Gelar Sidang Terkait Pencoretan OSO di DCT
Kamis, 11 Oktober 2018 12:24 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Bawaslu akan menggelar sidang putusan sengketa gugatan Oesman Sapta Odang (OSO) yang namanya dicoret dari daftar calon tetap (DCT) DPD. Selain OSO, Bawaslu juga akan membacakan putusan 8 penggugat lainnya yang tidak diloloskan KPU dalam DCT.

Pengacara OSO, Dodi Abdulkadir menyebut sidang putusan akan digelar pukul 19.00 WIB. Dia berharap Bawaslu akan mengabulkan gugatannya sehingga OSO bisa mencalonkan diri sebagai anggota DPD.

"Jika melihat Pasal 262 dan 263 UU pemilu maka Bawaslu harus mengabulkan gugatan Pak OSO," kata Dodi, saat dihubungi, Kamis (11/10/2018).

Bawaslu akan menggelar 9 sidang putusan sengketa yang terdiri 6 bakal caleg DPD dan 3 parpol yang tak diloloskan KPU dalam DCT. Sidang putusan diagendakan mulai pukul 14.00 WIB.

Adapun enam caleg DPD yang mengajukan gugatan di antaranya DPD Sumut Abdillah, DPD Sultra Bariun, DPD Sultra Mashur Abu Nawas, DPD Sultra A. Yani Muluk, DPD Kalbar OSO, DPD jabar Heri Purnama. Sementara tiga parpol yang mengajukan gugatan sengketa diantaranya Partai Garuda, Partai Berkarya, Partai PBB.

Sebelumnya Bawaslu memutuskan gugatan yang diajukan OSO terkait dugaan pelanggaran administrasi. Dalam putusan Bawaslu, KPU dianggap tidak melakukan pelanggaran.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/