Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
24 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
2
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
23 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
3
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
23 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
4
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
23 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
5
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
Olahraga
21 jam yang lalu
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
6
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Olahraga
17 jam yang lalu
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Pengawasan Pemilu 2019

Panwascam Medan Polonia Gelar Rakernis

Panwascam Medan Polonia Gelar Rakernis
KOMISIONER Bawaslu Kota Medan, Muhammad Fadly saat Menyampaikan Materinya pada Rakernis yang digelar Panwascam Medan Polonia
Minggu, 14 Oktober 2018 22:53 WIB
Penulis: Rijam Kamal
MEDAN-Panwascam Medan Polonia menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) pengawasan kampanye DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden 2019.

Rakernis dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) dalam melakukan pengawasan pada kampanye pemilihan umum Tahun 2019. “Landasan hukum dan peraturan kampanye pemilu telah diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 ,” ujar Komisioner Bawaslu Kota Medan, Muhammad Fadly S.Sos saat menyampaikan materinya pada Rakernis Panwascam Medan Polonia yang dilaksanakan di Warung Community, Jalan Sisingamangaraja Medan, dihadiri seluruh PPL dan Ketua Panwascam Medan Polonia, Minggu, (14/10/2018).

Selain itu, lanjut dijelaskannya, peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan PKPU Nomor 7 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. “Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23, 28 dan 33 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum tahun 2019 dan peraturan Bawaslu Nomor 28 tentang pengawasan kampanye pemilihan umum tahun 2019 juga menjadi rujukan Bawaslu dalam melakukan pengawasan Kampanye,” jelasnya.

Diterangkannya, tugas Bawaslu dalam kampanye Pemilu 2019 ialah sosialisasi peraturan dan larangan kampanye, pemetaan potensi kerawanan, supervisi dan koordinasi antarlembaga serta peningkatan partisipasi masyarakat. “Itu bagian dari sosialisasi. Selain itu, Bawaslu juga melakukan pengawasan pada pelaskanaan tahapan pemilu serta larangan dalam pelaksanaan pemilu dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran kampanye pemilu,” terangnya.

Peningkatan Partisipasi Masyarakat

Terkait peningkatan partisipasi masyarakat, kata Fadly, Panwascam melibatkan PPL dan stakeholer lainnya untuk mendata warga masyarakat yang belum terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Jika ada warga masyarakat yang belum terdaftar pada DPT, padahal persyaratan untuk itu sudah terpenuhi, maka kita wajib mengakomodasi yang bersangkutan agar terdaftar. Sementara upaya peningkatan partisipasi masyarakat lainnya ialah dengan cara mendatangi SMA sederajat di wilayahnya untuk mensosialisasikan pemilu termasuk mendata siswa-siswi yang pada 17 April 2019 nanti tepat berusia 17 tahun,” tandasnya seraya menyampaikan alur pengawasan kampanye Pemilu 2019.

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/