Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
2
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
19 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
3
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
8 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
4
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
7 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
5
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
7 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
6
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
2 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kasus Pembakaran Diorama di Istana Siak Sudah Masuk Tahap II

Kasus Pembakaran Diorama di Istana Siak Sudah Masuk Tahap II
BB Kasus pembakaran diorama di dalam Istana Siak
Selasa, 16 Oktober 2018 10:25 WIB
Penulis: Ira Widana
SIAK - Kasus pembakaran diorama di ruangan istana Siak terus berlanjut. Tersangka berinisial TSA (42) yang sebelumnya ditahan di Polres Siak, hari ini akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Siak.

Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Hidayat Perdana SIK menjelaskan kasus pembakaran yang di dalam Istana 8 Januari 2018 lalu itu, kini memasuki tahap II.

"Sekarang Karena telah memasuki tahap II, maka honorer di Kantor Bapenda Provinsi Riau ini, dan barang bukti serta bukti hasil penyelidikan kita serahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Siak," kata AKP Hidayat Perdana, Selasa (16/10/2018).

Warga Delima Kecamatan Tampan Pekanbaru ini tersangkut perkara tindak pidana pengrusakan Cagar Budaya dan atau pengrusakan fisik daya tarik wisata.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 Ayat (1) Jo Pasal 105 Undang – Undang Republik indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dan atau Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 64 ayat 1 No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

"Kita telah melangkapi mindik dan barang bukti serta membawa tersangka dan barang bukti ke Kantor Jaksa untuk dilakukan tahap II kepada JPU," tutupnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/