Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
12 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
12 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
8 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
8 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Peras PT Jatim, Oknum Pengacara Ditangkap Polres Rokan Hilir

Peras PT Jatim, Oknum Pengacara Ditangkap Polres Rokan Hilir
Selasa, 16 Oktober 2018 11:01 WIB

PEKANBARU - Seorang pengacara inisial YZ ditangkap Satuan Reskrim Polres Rokan Hilir, karena diduga melakukan pemerasan terhadap PT Jatim Jaya Perkasa yang beroperasi di Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Pengacara tersebut semestinya diagendakan beracara di sidang dugaan pencemaran nama.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto saat dihubungi Selasa (16/10) membenarkan penangkapan itu.

Informasi yang dihimpun, YZ merupakan salah satu tim pengacara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Bengkalis Amril Mukminin di Pengadilan Negeri Pekanbaru. ‎Namun, sidang berjalankan tanpa didampingi pengacara terdakwa, Senin (15/10).

"Pelaku YZ bersama temannya FZ diamankan berikut barang bukti uang sebesar Rp10 juta yang tersimpan dalam amplop putih, diduga hasil memeras perusahaan," ujar Sigit.

Sigit menyebutkan, kedua pelaku diduga terlibat dalam upaya pemerasan kepada sebuah perusahaan PT Jatim Jaya Perkasa yang beroperasi di wilayah Rokan Hilir. Pelaku YZ diduga melakukan pemerasan diawali dengan cara mengerahkan sejumlah karyawan untuk melakukan aksi demonstrasi pada 8 Oktober lalu. 

Karyawan perusahaan yang diduga dimobilisasi oleh YZ tersebut tergabung dalam serikat pekerja perusahaan itu. Sementara Hasfiandi, selaku perwakilan perusahaan berupaya menanyakan kepada terlapor maksud dan tujuan aksi unjuk rasa tersebut.

"YZ menyatakan bahwa unjuk rasa itu bisa dihentikan, dengan catatan Hasfiandi bersedia menyetorkan uang sebesar Rp50 juta," kata Sigit.

Permintaan YZ dianggap berlebihan, sehingga membuat Hasfiandi yang juga sebagai pelapor dalam perkara tersebut tidak menyetujuinya. Namun, pada keesokan harinya YZ kembali diduga memobilisasi massa untuk melakukan aksi yang sama.

Kondisi tersebut yang membuat pihak perusahaan berpikir ulang untuk menyetor uang permintaan YZ. Namun, perusahaan tidak tinggal diam dan terlebih dahulu berkoordinasi dengan kepolisian sebelum menyerahkan sejumlah uang yang diminta YZ.

Polres Rohil yang memperoleh informasi itu selanjutnya melakukan penyelidikan dugaan pemerasan tersebut. Tanpa kesulitan berarti, polisi berhasil menangkap YZ saat menerima uang yang dibungkus amplop putih sebesar Rp10 juta.

"Saat ini petugas terus menyelidiki perkara tersebut, masih kita dalami kasusnya," kata Sigit. ***

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Peristiwa, Riau, Umum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/