Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
9 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
9 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
9 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
5
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
21 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
6
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
3 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Gara-gara Curi Kabel

Warga Perumnas Mandala Diarak ke Polsek Medan Labuhan

Warga Perumnas Mandala Diarak ke Polsek Medan Labuhan
Warga Perumnas Mandala Diarak ke Polsek Medan Labuhan
Selasa, 16 Oktober 2018 22:50 WIB
Penulis: Dayat
BELAWAN-Gara-gara mencuri kabel milik Perusahan Listrik Negara (PLN), warga Perumnas Mandala diarak ke Polsek Medan Labuhan, Selasa (16/10/2018).

Pelaku yang belakangan diketahui bernama Jefridin Lumban Tobing (47) penduduk Jalan Seriti V Nomor 49 Perumnas Mandala ini ditangkap setelah aksi nekatnya dipergoki oleh petugas PLN saat hendak melakukan pencurian kabel milik perusahan plat merah tersebut. "Tersangka ditangkap petugas PLN lalu diserahkan ke Polsek," ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Bonar Pohan dalam keterangan tertulisnya yang diterima GoSumut.

Lanjut diterangkannya, tersangka sendiri  mencuri kabel tersebut pada hari Senin 15  Oktober 2018 kemarin. "Jadi, pada hari Senin 15 Oktober 2018 sekitar Pukul 03.49 WIB, tersangka melakukan pencurian di Jalan M Basir Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan dengan cara memanjat tiang trafo dan memotong kabel milik PLN tersebut," jelas orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan ini.

Selanjutnya, Bonar mengungkapkan, pelaku berusaha meninggalkan trafo tersebut. "Akan tetapi, aksinya diketahui petugas PLN dan langsung menangkap pelaku," ungkap Bonar.

Selain itu, Bonar menyebut, berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya melancarkan aksinya mengunakan seutas tali belting. "Ketika diintrogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian sebuah kabel NYY 1x70 dengan panjang 11 meter," sebutnya.

Imbas perbuatannya, kata Bonar tersangka harus mendekam di jeruji Mapolsek Medan Labuhan. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/