Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
13 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
13 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
7 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
8 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
5 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pemprov Riau Hapuskan Denda Pajak Kendaraan, Ini Jadwalnya

Pemprov Riau Hapuskan Denda Pajak Kendaraan, Ini Jadwalnya
Rabu, 17 Oktober 2018 15:25 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Mulai 22 Oktober sampai 30 November 2018, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Program ini dimaksudkan untuk mengurangi beban wajib pajak yang tercatat menunggak bayar pajak hingga 20-30 persen.

"Denda pajak akan dihapuskan menjadi nol persen, namun pokoknya tetap dibayar," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Indra Putra Yana di Pekanbaru, Rabu (17/10/2018).

Ia pun berharap program ini dapat memacu masyarakat untuk segera membayar pajak ke Samsat. Apalagi program pemutihan denda pajak ini hanya akan berlangsung selama 40 hari.

"Mudah-mudahan masyarakat lekas membayar pajak. Jadi bisa mengurangi angka masyarakat yang tidak taat pajak. Waktu itu kami melakukan razia, hasilnya dari 900 kendaraan yang terjaring ada 300 unit tak bayar pajak," ujarnya.

Hal yang tak jauh berbeda juga diungkapkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim (WTH). Ia berharap semoga adanya pemutihan denda pajak ini dapat meringankan beban wajib pajak dan dapat mendongkrak peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Hasil pajak itu nanti bisa langsung dibagikan ke daerah, karena sekarang semua kabupaten/kota sudah teriak defisit anggaran, saya hampir setiap hari ditelepon bupati/walikota," ungkapnya.

Untuk itu, WTH meminta Bapenda Riau untuk membuat terobosan yang bisa mengangkat PAD. Salah satunya melakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

"Tapi pemutihan ini dibatasi jadwalnya, kita harap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Jangan berleha-leha, bayarkan segera pajaknya," tandasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/