Bandar Narkoba Jenis Sabu Diamankan Polsek Perhentian Raja
Penulis: Syawal Jose
Kedua pelaku yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah SU alias WO (Lk 36) warga Desa Pantai Raja dan WA alias GI (Lk 29) warga Desa Sei Pagar Kecamatan Kampar Kiri Hilir.
Dari para pelaku ditemukan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket sedang sabu setengah Ji, 1 paket sabu senilai seharga 300 ribu, 8 paket sabu 150 ribu dan 43 paket sabu seharga 100 ribu. Selain barang haram tersebut juga diamankan 2 unit Hp merk Nokia dan uang tunai sebesar Rp 270 ribu.
"Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (17/10/2018) sekira pukul 21.00 WIB. Saat itu didapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di sebuah rumah di Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja. Menindaklanjuti informasi tersebut, kami (Jajaran Kapolsek Perhentian Raja, red) langsung menuju lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan.
"Setelah dilakukan pengintaian terlihat 2 orang dengan gerak gerik mencurigakan dan langsung kami amankan. Yang mana saat itu terlihat salah satunya yaitu SU menjatuhkan sebuah bungkus rokok ke parit di sekitar TKP," jelas Kapolsek Perhentian Raja Zulfatriono kepada GoRiau melalui WhatsApp, Kamis (18/10/2018).
Kapolsek Perhentian Raja menambahkan saat petugas melakukan introgasi bahwa pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut mengakui miliknya. Dan saat ini pelaku telah diamankan oleh pihaknya.
"Pelaku saat kami melakukan introgasi, kedua pelaku mengakui barang bukti tersebut mengakui miliknya. Dan kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," pungkas Zulfatriono. ***
Kategori | : | Hukum, Riau, GoNews Group |