Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
12 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
2
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
12 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
3
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
11 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
4
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
12 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
5
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
11 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
8 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Terkait Honor TKS RSUD

Pembatalan P-APBD dapat Diatasi Melalui Perbub

Pembatalan P-APBD dapat Diatasi Melalui Perbub
Sekretaris Yayasan Pengkajian Hukum dan Masyarakat (YPHM) Kabupaten Batubara, Helmisyam Damanik
Sabtu, 20 Oktober 2018 20:07 WIB
Penulis: Rijam Kamal
BATUBARA-Batalnya pengesahan P-APBD Kabupaten Batubara Tahun 2018 yang meresahkan bebagai kalangan dapat diatasi melalui Peraturan Bupati (Perbup).

Sebab, banyak kegiatan rutin yang terancam batal dilaksanakan akibat kekurangan anggaran.Pos-pos yang bakal stagnan termasuk honor 25 Tenaga Tenaga Kerja Sukarela (TKS) RSUD Batubara yang diproyeksikan dapat dibayarkan karena telah masuk dalam draft P-APBD.

Selain itu kegiatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ditengarai akan stagnan seperti SPPD, kegiatan sosialisasi dan kegiatan rutin lainnya.

Namun menurut Drs Bahrumsyah yang merupakan Kadis Sosial Batubara di Lima Puluh, Jumat (19/10/2018), kekhawatiran tersebut dapat sirna karena meski masih menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Batubara itu tidak menghalangi RM Harry Nugroho menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub). "Dibuat penjabaran anggaran yang sangat urgen lalu berdasarkan Perbub sebagai payung hukum disampaikan kepada Mendagri. Saya kira bisa clear," ujarnya.

Segera Persiapkan Ranperbup

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Yayasan Pengkajian Hukum dan Masyarakat (YPHM) Kabupaten Batubara, Helmisyam Damanik mengatakan seharusnya Sekdakab Batubara, Sakti Alam selaku Ketua Tim Anggara Pemerintah Daerah (TAPD) segera mempersiapkan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) dan penjabaran anggaran yang urgen begitu batalnya P-APBD. "Jangan sampai pembatalan P-APBD menjadi polemik dan kekhawatiran bagi berbagai kalangan terlebih 25 TKS RSUD Batubara yang telah 10 bulan tidak menerima honor," katanya mengingatkan.

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/