Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
9 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
8 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
9 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
4
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
8 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
5
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
8 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
6
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Curas di Teladan

Warga Jalan Turi Ditangkap Pegasus Medan Kota

Warga Jalan Turi Ditangkap Pegasus Medan Kota
PELAKU Curas yang Beraksi di Depan Stadion Teladan (tengah)
Minggu, 21 Oktober 2018 23:57 WIB
Penulis: Rijam Kamal
MEDAN-Tim Penangangan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Medan Kota menangkap Fahmi Ramadhan (23), warga Jalan Turi Kecamatan Medan Kota.

Pasalnya, pria yang tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran ini nekat melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap Juliana Grace Hutabarat (22) warga Jalan Pelajar Gang Asahan Nomor 20 Medan di depan Stadion Teladan pada hari Selasa 9 Oktober 2018 silam. “Peristiwa curas menimpa korban terjadi saat yang bersangkutan tengah duduk di atas sepeda motornya sambil bermain Handphone (HP),” ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani SIK menjawab GoSumut, Minggu, (21/10/2018).

Secara tiba-tiba, Revi mengungkapkan, pelaku yang mengendarai Honda Beat plat BK 6516 AEH bersama rekannya berinisial AZ merampas HP dan langsung kabur meninggalkan korban. “Korban yang tidak terima kehilangan barang berharga miliknya langsung membuat laporan ke Mapolsek Medan Kota,” ungkap Alumnus Akpol Tahun 2005 ini.

Selanjutnya, Revi menerangakan, petugas yang menindak lanjuti laporan tersebut berhasil mengidentifikasi pelaku. “Tersangaka berhasil diringkus pada hari Sabtu 20 Oktober 2018 kemarin di kawasan Jalan Turi Medan,” terang mantan Kasat Reskrim Polres Binjai ini.

Usai diamankan, kata Revi, tersangka berikut barang bukti Honda Beat yang dikendarainya saat beraksi langusung digelandang ke Mapolsek Medan Kota. “Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” tandas mantan Kapolsek Medan Barat ini seraya menambahkan rekan pelaku ketika beraksi hingga saat ini masih diburon.

Editor:Sisie
Kategori:Sumatera Utara, Peristiwa, Umum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/