Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ariana Grande Tampil Anggun dan Sempat Berganti Gaun di Met Gala 2024
Umum
23 jam yang lalu
Ariana Grande Tampil Anggun dan Sempat Berganti Gaun di Met Gala 2024
2
Buat 1.000 Lilin dari Minyak Jelantah, SMAN 13 Jakarta Diganjar Rekor MURI
Umum
24 jam yang lalu
Buat 1.000 Lilin dari Minyak Jelantah, SMAN 13 Jakarta Diganjar Rekor MURI
3
Teuku Ryan Bantah Isu Perceraian yang Beredar Luas
Umum
23 jam yang lalu
Teuku Ryan Bantah Isu Perceraian yang Beredar Luas
4
Maudy Ayunda Lebarkan Sayap Jadi Produser Film
Umum
23 jam yang lalu
Maudy Ayunda Lebarkan Sayap Jadi Produser Film
5
Avila Bahar dan Putera Adam bersama HMRT Juara di Round 1 Malaysia Series
Olahraga
23 jam yang lalu
Avila Bahar dan Putera Adam bersama HMRT Juara di Round 1 Malaysia Series
6
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
Olahraga
23 jam yang lalu
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ternyata Permainan Ketangkasan di Jalan Teladan Selatpanjang Sudah Kantongi Izin

Ternyata Permainan Ketangkasan di Jalan Teladan Selatpanjang Sudah Kantongi Izin
Selasa, 23 Oktober 2018 17:38 WIB
Penulis: Safrizal
SELATPANJANG - Saat Rakor berlangsung, sempat terjadi perdebatan yang cukup alot terkait izin permainan ketangkasan di Jalan Teladan Selatpanjang yang terindikasi dan berorientasi pada praktik judi.

Soalnya Pemkab Kepulauan Meranti melalui Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu telah mengeluarkan izin operasi tertanggal 14 Agustus tahun 2018 lalu.

Dikeluarkannya izin itu menurut Drs Syamsuddin MSi yang menjabat Plh Kepala Badan Penanaman Modal, telah sesuai dengan prosedur.

Dimana pengusaha yang bersangkutan telah memenuhi semua persyaratan. Mulai dari rekomendasi lingkungan RT/ RW, lurah, camat serta Dinas Pariwisata. Termasuk dari LAMR Meranti dan MUI. Selain itu, diperkuat dengan surat pernyataan tidak melakukan praktik judi atau melanggar hukum dalam operasinya.

"Mereka mengaku usaha yang dibuka adalah permainan keluarga. Semua persyaratan dan rekomendasi sudah terpenuhi. Jika kami tolak mengeluarkan izinnya maka Pemda bisa di PTUN," aku Syamsuddin. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/