Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
15 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
12 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
3
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
4
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
12 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
12 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pekanbaru dan Dumai Masuk Kawasan Merah Peredaran Narkoba di Riau

Pekanbaru dan Dumai Masuk Kawasan Merah Peredaran Narkoba di Riau
Kamis, 25 Oktober 2018 13:21 WIB
Penulis: Rizki Ganda Sitinjak
PEKANBARU - Pekanbaru dan Dumai serta beberapa daerah di pesisir Riau masuk sebagai kawasan merah peredaran narkoba.

Hal itu disampaikan Kapolda Riau  Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo pada konferensi pers pengungkapan penangkapan tersangka pengedar narkoba di halaman teras depan Mapolda Riau di Jalan Sudirman Pekanbaru.

Kapolda Riau didampingi , Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Kapolresta Pekanbaru Kombes Susanto, Dirnarkoba Polda Riau Kombes Hariono, beserta jajaran lainnya, Kamis 25 Oktober 2018.

Dikatakan,Riau sedang dalam rawan peredaran gelap narkoba Terutama pada tiga daerah yang telah ditetapkan berada dalam zona merah yaitu Dumai, pesisir Pantai, dan kota Pekanbaru.

"Beberapa tempat yang memang menjadi kawasan merah,berkaitan dengan kondisi peredaran narkoba,Dumai, pesisir pantai, juga termasuk kota Pekanbaru, ini sangat rawan saya katakan " tutur Widodo

Pada kesempatan itu Kapolda Riau juga menjelaskan penangkapan 4 tersangka beserta barang bukti yang dilakukan di 3 tempat yaitu jln Arifin Ahmad, bandara Sultan Syarif Kasim, dan Dumai atas inisial nama tersangka FZ, RM, MK, MS.

Barang bukti  yang diamankan adalah shabu sebanyak 20 kg + 5 kg + 40 gram + 8.827 gram total 25.48,827 gram atau senilai lebih kurang Rp54 miliar dan Ekstasi sebanyak 18.070 butir + 50.000 butir total 68.070 butir seharga total sekitar Rp13.614.000.000   

''Modusnya sabu dan ekstasi dibungkus di dalam kemasan makanan abon kemasan teh dan juga dimasukkan kedalam pembalut wanita,'' jelas Kapolda.

Disebutkan Kapolda Riau barang haram tersebut dapat merusak kurang lebih 238.000 jiwa yang ada di Provinsi Riau. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/