Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
Olahraga
19 jam yang lalu
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
2
Soal VAR, Ini Proses Persetujuan Dari FIFA
DKI Jakarta
18 jam yang lalu
Soal VAR, Ini Proses Persetujuan Dari FIFA
3
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
Olahraga
19 jam yang lalu
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
4
Aura Positif Ruang Ganti Persib Bandung Jelang Final Championship Series
Olahraga
18 jam yang lalu
Aura Positif Ruang Ganti Persib Bandung Jelang Final Championship Series
5
Ada Rekayasa Lalin di Dua Ruas Jalan Ini Mulai 22-26 Mei 2024
Umum
17 jam yang lalu
Ada Rekayasa Lalin di Dua Ruas Jalan Ini Mulai 22-26 Mei 2024
6
Dispusip DKI Rilis Buku Pemenang Hari Anak Jakarta
Umum
17 jam yang lalu
Dispusip DKI Rilis Buku Pemenang Hari Anak Jakarta
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kini, Pembuatan Akta Kelahiran Bisa di Daerah Domisili Orangtua

Kini, Pembuatan Akta Kelahiran Bisa di Daerah Domisili Orangtua
Jum'at, 26 Oktober 2018 17:49 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Kabar baik bagi orang tua. Kini, pembuatan akta kelahiran anak sudah bisa dilakukan berdasarkan domisili orang tua.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil(Disdukcapil) Baharuddin kepada wartawan, Jumat, (26/10/2018), sebagai aturan baru dalam pembuatan akta kelahiran yang memudahkan masyarakat.

Selain itu, aturan baru ini juga memudahkan bayi untuk bisa langsung masuk Kartu Keluarga (KK) dan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Pembuatan akta kelahiran bayi sekarang sudah bisa dibuat di mana orang tua tinggal. Meskipun dibuat di domisili orang tua, tetapi keterangan lokasi kelahiran anak tetap ditempat dimana dia dilahirkan sehingga tetap sesuai fakta," ujarnya.

"Selain itu, bayi yang lahir ini juga dapat langsung masuk ke KK dan mendapat NIK," paparnya.

Untuk pembuatan akta kelahiran dengan aturan ini, hanya perlu menyiapkan berkas seperti KK, KTP yang dilegalisir, serta surat keterangan lahir. Baharuddin juga menghimbau agar masyarakat hindari calo dengan mengurus langsung persyaratan tersebut untuk mendapatkan akta lahir.

"Kita sudah permudah, jadi jangan lagi mengurus dengan diwakili demi menghindari adanya calo. Pengurusan akta ini juga tidak dipungut biaya," terangnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/