Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
14 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
11 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
13 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
9 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
8 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
12 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kasus Sengketa Yayasan 17 Agustus 1945, Kuasa Hukum Tedja Widjaja Somasi Bambang Prabowo

Kasus Sengketa Yayasan 17 Agustus 1945, Kuasa Hukum Tedja Widjaja Somasi Bambang Prabowo
Bambang Prabowo. (istimewa)
Rabu, 31 Oktober 2018 19:40 WIB
JAKARTA - Kuasa Hukum Tedja Widjaja, Andreas Nahot Silitonga akhirnya mengambil langkah hukum dengan melayangkan surat peringatan atau Somasi kepada Bambang Prabowo yang dinilai telah merugikan kliennya.

Dalam petikan Somasi tersebut, pihak kuasa hukum merasa keberatan dengan surat pernyataan Bambang Prabowo tertanggal 22 Oktober 2018 disejumlah media massa mengenai kasus dugaan penipuan atau pemalsuan akta Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 (UTA '45) yang saat ini tengah berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Terlebih, mengenai tudingan penyuapan kepada Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Tanjung Priok SP sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah).

"Yang saudara nyatakan telah dilakukan oleh Klien kami, dimana pernyataan Saudara tersebut merupakan penyataan yang tidak benar, mengada-ada atau fitnah dan sangat merugikan serta mencemarkan nama baik klien kami," kata Nahot kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (31/10/2018).

Menurut Nahot, Bambang Prabowo patut diduga merupakan perbuatan yang dilarang dan bertentangan dengan beberapa ketentuan, diantaranya Pasal 310 ayat (1), Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Pasal 27 ayat (3), Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016).

Pada kesempatan sebelumnya, Nahot usai membacakan eksepsinya menilai jika ada upaya pihak lain untuk mengkriminalisasi kliennya dalam kasus tersebut. Pasalnya, tuduhan yang ditujukan kepada klienya sangat tidak berdasar dan tidak beralasan.

"Secara kami menyampaikan bahwa proses pidana ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap klien kami dan ada dugaan kuat apa yg dilakukan Bambang Prabowo ini dikendalikan oleh pihak lain yg selama ini memang mengkriminalisasikan Tedja Widjaja dgn berbagai macam cara," ujar Nahot. 

Oleh karena itu, ia menegaskan, dan meminta agar yang bersangkutan untuk segera menarik kembali pernyataan-pernyataan tersebut sekaligus melakukan klarifikasi yang disertai dengan permintaan maaf yang sampaikan kepada klien kami dan dimuat sekurang-kurangnya pada 2 (dua) surat kabar harian yang beredar secara Nasional dan 2 (dua) media elektronik (online) dalam waktu paling lama 7x24 jam sejak tanggal Surat Peringatan (Somasi) ini. 

"Apabila dalam batas waktu yang kami berikan tersebut saudara (Bambang Prabowo,red) tidak menarik kembali pernyataan itu sekaligus melakukan klarifikasi yang disertai dengan permintaan maaf kepada klien kami (Tedja Widjaja,red). Maka kami akan segera mengambil upaya hukum terhadap saudara dan/atau pihak ketiga yang terlibat di dalamnya, baik secara Perdata maupun Pidana," pungkasnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/