Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
21 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
18 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
18 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
19 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp6 Miliar, Eks GM MP Club Dipolisikan

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp6 Miliar, Eks GM MP Club Dipolisikan
Ilustrasi (int)
Kamis, 01 November 2018 20:36 WIB
Penulis: Rizki Ganda Sitinjak
PEKANBARU - Eks general manajer (GM) MP Club dan Queen Club berinisial BL terpaksa dipolisikan. Pria berusia 45 tahun itu diduga telah menggelapkan uang perusahaan dari dua tempat hiburan ternama di Kota Pekanbaru, Riau tersebut.

Tak tanggung-tanggung, dari hasil audit pihak perusahaan, akibat ulah BL yang diduga menggelapkan uang operasional tersebut, dua perusahaan hiburan mala di Kota Bertuah itu mengalami kerugian hingga Rp6 miliar lebih.

Dalam laporan polisinya, Wanrianto (43) selaku pihak manajemen perusahaan mengungkapkan, BL telah melancarkan aksinya sejak tahun 2012 silam dan berlangsung hingga tahun 2018.

Dari hasil audit perusahaan, BL telah menggelapkan uang perusahaan dari biaya rekaman DJ, biaya request display picture, dana pembelian lampu LED dan renovasi, serta dana pengamanan dan pengawalan artis event oleh TNI-Polri dengan total Rp6,182,400,000.

Mengetahui kerugian perusahaan yang tidak sedikit itu, Wanrianto pun langsung membuat laporan dugaan penggelapan ke Mapolresta Pekanbaru, dengan harapan terlapor dapat segera diproses hukum.

Sementara itu, Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budhia Dianda membenarkan adanya laporan terkait adanya kasus dugaan penggelapan oleh eks GM MP Club dan Queen Club tersebut.

"Ya, laporannya baru kita terima dan saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Jika memang terbukti, terlapor bisa diproses hukum," sebut Budhia saat dikonfirmasi GoRiau.com melalui selularnya, Kamis (1/11/2018). ***

Editor:Barkah Nurdiansyah
Kategori:Hukum, Riau, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/