MA Kabulkan Pengurus Partai Boleh Calon DPD RI
Infomasi ini diketahui melalui Suhadi, Jurubicara MA, atas hasil gugatan Oesman Sapta Odang (OSO), terkait peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO).
"Iya benar dikabulkan," kata juru bicara MA Suhadi, Selasa (30/10/2018).
Meski demikian, Suhadi belum mengetahui substansi dari putusan MA tersebut. Apakah gugatan itu serta merta meloloskan Oesman menjadi calon anggota DPD meskipun tetap menjabat sebagai pengurus parpol.
Dalam Putusan MA No. 65 P/HUM/2018, MA membatalkan pemberlakuan Pasal 60A PKPU No. 26/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD yang mengatur syarat pengunduran diri pengurus partai politik bila mendaftar sebagai calon senator. MA menganggap norma tersebut tidak menjamin asas kepastian hukum sesuai ketentuan UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Oesman Sapta Sudah di Coret KPU
Sebelumnya, KPU mencoret Oesman sebagai calon anggota DPD lantaran ia tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik, sehingga Oesman dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.
Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang merangkap jabatan sebagai anggota partai politik.
Seperti diketahui, aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin (23/7/2018).
Pakar hukum Mahfud MD menilai putusan MA tersebut tidak wajar. "Saya katakan tidak wajar, tetapi belum tentu tidak benar. Karena saya belum tahu apa dasar pertimbangannya," ucap Mahfud MD ditemui di Universitas Al-Azhar Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (7/11/2018).***
Editor | : | Muslikhin Effendy |
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta |