Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
2
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
11 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
3
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
9 jam yang lalu
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

UMP Riau Rp2,66 Juta, UMK Paling Lambat Ditetapkan Akhir November

UMP Riau Rp2,66 Juta, UMK Paling Lambat Ditetapkan Akhir November
Jum'at, 02 November 2018 14:57 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2019 sebesar Rp2.662.025 atau meningkat 8,03 persen, atau bertambah Rp197.871 dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.464.154.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Rasidin Siregar mengatakan, kenaikan UMP sebesar 8,03 persen tersebut, mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"UMP Riau tahun 2019 sudah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Riau sebesar Rp2.662.025. Semuanya sepakat tidak ada yang menyatakan keberatan karena UMP jarang dipakai. Ini hanya jadi acuan bagi kabupaten/kota," kata Rasidin di Pekanbaru, Jumat (2/11/2018).

Sedangkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Riau, belum ada satupun yang disahkan. Diketahui, Pekanbaru sudah menyepakati UMK sebesar Rp2.762.000. Hanya saja, pihaknya belum mendapat laporan atas penetapan tersebut.

Begitu juga dengan kabupaten/kota lainnya di Riau. Bahkan kata dia, baru satu daerah yang diketahuinya telah melaksanakan sidang Dewan Pengupahan. Yakni di Indragiri Hulu. Namun, sidang yang dilaksanakan tersebut belum menemukan titik temu.

"Kabupaten/kota belum. Yang melapor sama saya untuk sidang, Indragiri Hulu. Tapi masih deadlock. Artinya, belum ada keputusan," ujarnya.

Hal ini terjadi karena ada perbedaan usulan untuk kenaikan UMK di Indragiri Hulu. Dijelaskan Rasidin, serikat buruh di sana meminta kenaikan UMK 12 persen lebih. Sementara dari pengusaha, mengikuti kukuh untuk mengacu ke Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Ada perbedaan pemahaman antara buruh dengan pengusaha. Serikat buruh minta kenaikan 12 koma sekian persen. Sedangkan Apindo, tidak sanggup. Mereka kukuh untuk tetap 8,03 persen kenaikan," ujarnya.

Dia berharap agar sidang Dewan Pengupahan di kabupaten/kota berjalan dengan baik. Sehingga menghasilkan keputusan bersama, tanpa ada penolakan dari pihak manapun. Soal penetapan ini, Pemprov Riau memberi waktu selama sebulan.

"Kabupaten/kota masih diberi waktu hingga akhir November ini. Sejauh ini, belum ada yang menyatakan keberatan. Kita masih menunggu kabupaten/kota," ujarnya.

Jika mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan UMP Provinsi 2019, maka kenaikan pada UMK sebesar 8,03 persen. Sehingga, UMK Pekanbaru naik sebesar Rp205.366,184. Dari UMK 2018 Rp2.557.486,73 menjadi Rp2.762.852,91.

Kemudian UMK Dumai, dari Rp2.886.655,44 mengalami kenaikan sebesar Rp231.798,432, sehingga menjadi Rp3.118.453,87. Selanjutnya, UMK Rokan Hulu dari Rp2.525.823,52 naik Rp202,823.629, dan menjadi Rp2.728.647,15.

UMK Indragiri Hulu Rp2.751.076,40 naik Rp220,911.435 menjadi Rp2.971.987,84. UMK Indragiri Hilir dari Rp2.546.162,14 naik sebesar Rp204.456,82 sehingga menjadi Rp2.750.618,96. UMK Kampar dari Rp2.516.638,71 naik sebesar Rp 202.086,088, sehingga menjadi Rp2.718.724,8.

Kemudian UMK Bengkalis dari Rp2.919.458,35 naik sebesar Rp234.432,506, sehingga menjadi Rp3.153.890,86. UMK Siak dari Rp2.600.614,14 naik sebesar Rp208.829,315 menjadi Rp2.809.443,46.

Selanjutnya UMK Pelalawan dari Rp2.561.250,65 naik sebesar Rp205.668,427 dan menjadi 2.766.919,08. Kuansing dari Rp2.597.989,90 naik sebesar Rp208.618,589, menjadi Rp2.806.608,49.

UKM Kepulauan Meranti dari Rp2.545.505,06 naik sebesar Rp204.404,05, dan menjadi Rp2.749.909,12. Terakhir UMK Rohil dari Rp2.506.141,78 naik sebesar Rp201.243,185 menjadi Rp2.707.384,96. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/