Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
2
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
19 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
3
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
19 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
4
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
19 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
5
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
Olahraga
17 jam yang lalu
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
6
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Olahraga
13 jam yang lalu
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dua OPD di Kepulauan Meranti Naik Tingkat

Dua OPD di Kepulauan Meranti Naik Tingkat
Gedung DPRD Kepulauan Meranti
Senin, 19 November 2018 19:41 WIB
Penulis: Safrizal
SELATPANJANG - DPRD Kepulauan Meranti, Riau menggelar Rapat Paripurna tentang laporan Bapemperda dan pengambilan keputusan terhadap Ranperda perubahan Perda No 09 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam Paripurna itu, disepakati perubahan di beberapa OPD.

Pantauan GoRiau, laporan Bapemperda itu dibaca Marhisyam.

Beberapa OPD yang mengalami perubahan antara lain Dinas Kesehatan (Diskes), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, dan Dinas Perkebunan dan Holtikultura.

Dua OPD, Diskes dan BPKAD, naik tingkat. Yang semula tipe B menjadi tipe A.

DLHK berganti jadi Dinas Lingkungan Hidup saja, tanpa kehutanan. DLH tak lagi mengurus kehutanan yang menjadi urusan provinsi.

Lalu, Inspektorat Kabupaten Kepulauan Meranti berganti menjadi Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Dinas Perkebunan dan Holtikultura berganti menjadi Dinas Perkebunan dan Hortikultura. Lebih dua tahun OPD tersebut memakai nama Holtikultura, sejak diparipurnakan tanggal 19 Oktober 2016 yang lalu.

Hortikultura berasal dari bahasa Latin hortus dan cultura/colere, dan dapat diartikan sebagai budidaya tanaman kebun. Kemudian hortikultura digunakan secara lebih luas bukan hanya untuk budidaya di kebun. Istilah hortikultura digunakan pada jenis tanaman yang dibudidayakan.

Saat ini terdapat 23 perangkat daerah di Kepulauan Meranti yang terdiri dari 1 Setda, 1 Setwan, 1 Inspektorat, 16 Dinas, 4 Badan, dan 9 kecamatan. Antara lain


1. Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tipe A
2. Sekretariat DPRD tipe B, dan;
3. Inspektorat tipe A.
Dinas, terdiri dari:
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tipe A
2. Dinas Kesehatan Tipe A
3. Dinas PU dan Penataan Ruang, Perumahan dan kawasan pemukiman tipe A
4. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana tipe A
5. Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja tipe B
6. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tipe B
7. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tipe B
8. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tipe B
9. Dinas Perhubungan tipe B
10. Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah tipe A
11. Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga tipe B
12. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan tipe C
13. Dinas Perikanan tipe B
14. Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Peternakan tipe A
15. Dinas Perkebunan dan Hortikultura tipe B
16. Satuan Polisi Pamong Praja tipe B
Badan Daerah terdiri dari:
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah tipe A
2. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah tipe B
3. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah tipe A
4. Badan Kepegawaian Daerah tipe B

Selain itu, ada juga perangkat daerah yang diatur oleh peraturan perundang-undangan tersendiri yang pengaturan pelaksanaan tugasnya terdapat dalam PP nomor 18 tahun 2016, tetapi tidak termasuk di dalam urusan pemerintahan, antara lain:

1. Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik,
2. Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan;
3. Badan Pengelola Perbatasan. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/