Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
19 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
17 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
15 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
13 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
15 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pembunuh Wartawan Muhammadiyah TV Terancam Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wartawan Muhammadiyah TV Terancam Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Rabu, 21 November 2018 15:40 WIB
Penulis: C. Karundeng
JAKARTA - Aparat kepolisian menangkap M Nurhadi, terduga pelaku pembunuhan mantan jurnalis, Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi yang jenazahnya ditemukan di dalam drum, Bogor, Jawa Barat, Minggu (18/11/2018).

Nurhadi ditangkap di Kelurahan Bantargebang, Bekasi, Selasa siang. "Pelaku ditangkap di cucian motor 'omen' belakang Kelurahan Bantargebang, Kecamatan Bantargebang, Bekasi jam 14.30 WIB," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Argo Yuwono melalui pesan singkat, Selasa malam.

Argo mengatakan, saat diamankan dalam kasus mayat dalam drum ini, polisi menemukan ponsel, kartu tanda penduduk (KTP), surat izin mengemudi (SIM), kartu ATM dan buku tabungan milik korban.

Ia terancam dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Ancamannya bisa hukuman seumur hidup atau mati.

Dari informasi yang dihimpun, warga Narogong, Bekasi itu dijerat dengan Pasal 340 sub 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) sub pasal 363 dan atau pasal 480.

"Iya benar. Saat ini masih proses pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (20/11/2018).

Argo belum bisa membeberkan motif pelaku membunuh pria yang akrab disapa Dulfi itu. Lokasi penangkapan pelaku MN ditangkap saat berada di dekat cucian motor Omen belakang kelurahan Bantar Gebang Kecamata Bantar Gebang Bekasi.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:DKI Jakarta, Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/